Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menyoroti pentingnya transparansi data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi industri perbankan.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meminta masukan dari industri mengenai rencana pelonggaran SLIK guna mempermudah akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sekaligus mendukung percepatan program 3 juta rumah.
“Tadi [OJK] meminta masukan, salah satu masukannya kita dapat data, walaupun SLIK di bawah Rp1 juta, kita minta kita diperkenankan untuk melihat ini berapa rekening,” jelas Nixon di sela-sela konferensi pers Paparan Kinerja Keuangan BTN Kuartal I/2026, di Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (16/4/2026).
Permintaan tersebut bukan tanpa pertimbangan. Nixon menuturkan, pihaknya kerap menemukan banyak debitur dengan nominal kredit di bawah Rp1 juta yang memiliki lebih dari satu pinjaman dan semuanya merupakan kredit macet. Kondisi ini, lanjut dia, perlu dipertanyakan kelayakannya.
Untuk itu, dia menegaskan keputusan pemberian kredit sebaiknya tetap menjadi kewenangan bank, mengingat keputusan kredit merupakan tanggung jawab masing-masing bank.
“Biar saja bank yang memilih, mana yang memang SLIK OJK di bawah Rp1 juta itu yang merupakan korban dari satu sistem yang karam, misalnya bunganya keterlaluan, sehingga dia jadi NPL, atau memang ini karakter,” tuturnya.
Direktur Risk Management Setiyo Wibowo menambahkan, bank dalam menilai kelayakan kredit tidak hanya melihat SLIK, tetapi juga mempertimbangkan prinsip 5C yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition.
Dia menuturkan, SLIK merupakan salah satu indikator untuk melihat riwayat atau masa lalu kredit debitur, tetapi bukan satu-satunya alasan bank untuk menyetujui pengajuan kredit seseorang.
“Behavior ataupun kebiasaan bayarnya gimana, tertib atau nggak itu bisa dilihat dari SLIK. Jadi SLIK juga penting tapi bukan satu-satunya untuk kita melakukan approval,” ungkap Setiyo.
Untuk diketahui, OJK baru-baru ini melakukan penguatan kebijakan pada SLIK, guna mendukung percepatan program 3 juta rumah.
Dalam catatan Bisnis, salah satu penyesuaian yang dilakukan yakni menetapkan hanya kredit dengan nilai di atas Rp1 juta yang dicatat dalam SLIK, baik dari sisi plafon maupun baki debet.
Selain itu, OJK juga mempercepat proses pembaruan data pelunasan kredit dalam SLIK. Lembaga jasa keuangan diwajibkan memperbarui status kredit yang telah lunas paling lambat dalam waktu tiga hari kerja.
Ketentuan ini ditargetkan mulai berlaku penuh paling lambat akhir Juni 2026, guna mempercepat proses pengajuan kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR).
“Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (15/4/2026).