Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bakal mempermudah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu syarat utama dalam pembelian LPG 3 kilogram bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjelaskan terdapat kurang lebih sebanyak 36.000 pangkalan LPG yang tersebar di wilayah kerjanya. Angka tersebut belum termasuk toko-toko peracangan milik para pelaku UMKM yang turut menjual berbagai kebutuhan pokok bagi masyarakat, termasuk pula "gas melon".
"Jumlah desa di Jawa Timur sekitar 8.500. Artinya, di setiap desa kurang lebih ada empat sampai lima pangkalan LPG. Cukup atau tidak? Ya kenyataannya warga ingin beli yang dekat. Ada warung-warung yang memang diperkenankan beli untuk dijual lagi, yang penting selisihnya tidak boleh terlalu tinggi," tutur Emil, Kamis (9/4/2026).
Emil membeberkan berdasarkan regulasi terbaru oleh pemerintah pusat, telah diatur bahwa masing-masing pelaku UMKM maksimal dapat membeli 15 tabung LPG 3 kilogram per bulan dengan syarat menunjukkan NIB saat membeli ke pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina.
Atas aturan tersebut, Emil menyebut pihaknya telah berkomunkasi dan menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur agar menempuh kebijakan "jemput bola" untuk mendampingi setiap pelaku UMKM dalam pengurusan NIB Usaha Mikro agar bisa memperoleh LPG 3 kilogram dari pemasok resmi.
"Itu menjadi pekerjaan rumah kami makanya. Bahwa penting sekali model metode ini, bagaimana pendaftaran [NIB bagi pelaku UMKM]. Makanya, saya minta tolong ke Kadisperindag untuk kita sistem jemput bola saja," tegasnya.
Bagi pelaku UMKM, terdapat panduan pendaftaran pembelian LPG dan pendataan NIB Usaha Mikro, di mana mereka wajib menyertakan KTP, foto usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mengacu pada KBLI, yang meliputi kode KBLI 56102, 56103, 56104, 56304, 56305, dan 56306.
Selain sistem jemput bola, Emil mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Timur telah memiliki sistem OSS, di mana proses pengurusan NIB dapat dengan mudah untuk dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha secara daring.
Namun begitu, ia menekankan bahwa institusi terkait juga tetap perlu melakukan sosialisasi maupun pendampingan kepada para pelaku usaha mengenai pengurusan NIB lewat OSS.
"Sebenarnya [pengurusan] NIB sekarang kalau pakai OSS cepat. Cuman yang kadang orang bingung kan syarat-syarat waktu mengisi itu apa aja yang harus dipenuhi," bebernya.
Oleh sebab itu, Emil berkomitmen rangkaian proses pengurusan NIB bagi pelaku usaha UMKM yang ingin memperjualbelikan LPG 3 kilogram akan dipermudah. Ia menegaskan kemudahan pengurusan NIB adalah tanggung jawab sepenuhnya pemerintah selaku regulator, bukan Pertamina.
"Yang keluarkan NIB bukan Pertamina. Itu tanggung jawab kami di pemda dalam memfasilitasi. Jadi, kami juga harus di pangkalan-pangkalan ini mempermudah bagaimana caranya pelaku UKM itu daftar NIB," pungkasnya.