Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai skema tarif ojek online (ojol) saat ini belum adil bagi pengemudi. Pasalnya, perhitungan tarif hanya didasarkan pada algoritma jarak pengantaran, tanpa memasukkan jarak penjemputan maupun waktu tunggu.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menjelaskan kondisi tersebut membuat pengemudi menanggung beban operasional lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima.
Dia mencontohkan, ketika konsumen memesan layanan ride hailing dengan jarak antar lima kilometer, pengemudi yang menerima pesanan bisa saja harus menempuh jarak tiga kilometer untuk menjemput. Dengan demikian, total perjalanan mencapai delapan kilometer.
“Namun yang ditentukan sebagai tarif hanya berdasarkan jarak antar saja yaitu lima kilometer, sedangkan jarak jemput tidak dihitung dalam tarif apalagi apabila ternyata driver harus menunggu setelah sampai pada titik jemput,” kata Igun kepada Bisnis pada Kamis (26/3/2026).
Menurut Igun, kondisi tersebut merugikan pengemudi karena harus mengeluarkan biaya operasional (operational expenditure/OPEX) lebih besar, sementara pendapatan masih dipotong biaya aplikasi yang dapat mencapai hampir 50%.
Oleh karena itu, Garda Indonesia mengusulkan penerapan skema bagi hasil 90:10 serta mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus ojol.
Igun menilai skema bagi hasil tersebut dapat menjadi jaminan pendapatan utama bagi sekitar 7 juta pengemudi ojol di Indonesia, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan dan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dia menjelaskan, melalui skema tersebut pengemudi akan menerima 90% dari setiap pembayaran pelanggan. Kebijakan ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum di tengah tekanan krisis ekonomi global.
“Dari bagi hasil 90:10 yang berkekuatan hukum tetap, pengemudi akan mendapatkan jaminan pendapatan 90% dari setiap order, akan ada 30–50 juta keluarga ojol dan sekitar 75 juta ekosistem UMKM akan terdampak naik ekonominya apabila Perpres Ojol menetapkan bagi hasil 90:10,” kata Igun dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).
Igun menambahkan, tanpa skema tersebut, potensi penurunan ekonomi dinilai dapat terjadi apabila kebijakan lebih berpihak kepada investor atau perusahaan aplikator dibandingkan penguatan ekonomi kerakyatan.
Selain skema bagi hasil, Igun menekankan Perpres juga perlu mengatur perlindungan sosial bagi pengemudi, baik di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan, dengan melibatkan pemerintah dan perusahaan aplikator.
Regulasi tersebut juga diharapkan mencakup komponen tarif secara menyeluruh, mulai dari tarif penjemputan, tarif menunggu, hingga tarif pengantaran, guna menjamin keadilan atas biaya operasional pengemudi.
Di tengah potensi krisis ekonomi global akibat konflik geopolitik, asosiasi juga meminta pemerintah menahan kenaikan tarif sementara waktu agar tidak membebani masyarakat.
Namun demikian, Igun menegaskan pentingnya penerapan skema tarif yang transparan dan adil, termasuk tarif jemput yang proporsional, kompensasi waktu tunggu, serta perhitungan tarif berbasis jarak yang akurat.
“Kami sangat berharap Presiden Prabowo pro rakyat, pro kepentingan 7 juta pengemudi ojol, 30–50 juta keluarga ojol dan 75 juta UMKM yang menggantungkan fundamental ekonominya dari porsi bagi hasil 90:10,” kata Igun.
Dia memastikan Garda Indonesia siap berkolaborasi dengan pemerintah, investor, dan perusahaan aplikator untuk mengkaji serta mempercepat implementasi Perpres tersebut. Pihaknya juga menegaskan akan terus memperjuangkan hak pengemudi dalam ekosistem gig economy agar sektor ini dapat berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.