Bisnis.com, BANDUNG – Tim Hukum Jabar Istimewa mencatat telah memberikan pendampingan hukum gratis (pro bono) terkait 1.179 aduan masyarakat sepanjang tahun 2025.
Adapun laporan warga Jawa Barat tersebut masuk melalui pos pengaduan Bale Kapeurih dan Bale Pananggeuhan di Gedung Sate.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menjelaskan ribuan aduan tersebut mencakup berbagai jenis permasalahan hukum. Mulai dari sengketa tanah, perkara perdata, pidana umum, hingga kasus pidana anak.Namun, pihaknya menegaskan tidak memproses aduan yang berkaitan dengan persoalan utang piutang pribadi.
"Total pengaduan kami terima dan masuk 1.282 kasus sepanjang 2025. Dan itu belum termasuk yang kami tangani di 2026 kalau ditotal lebih dari 2.000 kasus," kata Jutek, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan data yang ia himpun, mayoritas pelapor, yakni sebanyak 1.259 orang, merupakan penduduk asli berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Sementara itu, 2% sisanya merupakan warga berdomisili luar Jabar yang memiliki sengketa hukum di wilayah Jawa Barat.
Menariknya, sekitar 70% dari laporan yang masuk adalah kasus-kasus lama yang selama ini terhenti atau menggantung tanpa kepastian hukum.
"Sekitar 70% pengaduan yang disampaikan merupakan pengaduan permasalahan hukum yang telah lama belum terselesaikan dan berlarut-larut," ucap Jutek menambahkan.
Berdasarkan pemetaan wilayah, domisili pengadu didominasi oleh warga dari kawasan Bandung Raya (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat) dengan persentase mencapai 36% atau sebanyak 456 laporan.
Disusul kemudian oleh wilayah Kabupaten Garut sebesar 32%, serta Bogor Raya di angka 21%.
Sisanya tersebar di wilayah Bekasi, Karawang, Sukabumi, hingga Indramayu dengan persentase yang bervariasi.
Jutek mengungkapkan banyak masyarakat yang datang dalam kondisi putus asa karena perkara mereka tidak kunjung usai selama belasan tahun.
"Pengaduan ini ternyata sudah sangat kronis bahkan sampai bertahun-tahun. Terus mereka mengadu dan sampai lah kepada kami jadi ini memerlukan waktu dan mereka ada yang mengurus 10 tahun gak selesai," tuturnya.
Selain menangani konflik lahan dan pidana umum, tim pro bono ini juga memberikan perhatian khusus pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang marak ditemukan di beberapa daerah.
Jutek menegaskan komitmen timnya untuk mengawal kasus tersebut, baik melalui jalur mediasi maupun proses peradilan guna memastikan keadilan bagi korban yang terzalimi.
"Ada kekerasan terhadap ibu dan anak. Pidana murni dan tentunya banyak menyelamatkan masyarakat terzalimi. Kami berhasil dengan cara mediasi dan mengawal kasus pidana sampai putusan pengadilan agar pelaku dapat hukuman setimpal," tegasnya.
Hingga saat ini, Tim Hukum Jabar Istimewa telah menuntaskan sekitar 57% dari total kasus yang masuk. Jutek mengakui bahwa sisa kasus lainnya masih dalam tahap pendampingan intensif karena proses birokrasi dan tahapan hukum di pengadilan yang membutuhkan waktu panjang. "Total kasus selesai mencapai 57%, ada 43% sedang proses, 65% proses," pungkasnya.