Puspita Ayu Hapsari Mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional
President University
SETIAP10 Desember, dunia merayakan hari Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, saban tahun dunia masih menyaksikan pelanggaran HAM di berbagai penjuru dunia. Misalnya, perang yang menghancurkan martabat manusia, kekerasan atas minoritas dan kaum perempuan, otoritarianisme yang merajalela memberangus hak-hak sipil dan kebebasan masyarakat terjadi di banyak negara.
Dalam perayaan tahun ini, tulisan singkat ini memproblematisasi bagaimana pelaksanaan HAM di Asia Tenggara? Apa tantangan pelaksanaan dan bagaimana meningkatkan kesadaran untuk perlindungan HAM?
Di Asia Tenggara, HAM, sejatinya, acap berada dalam tarik-menarik antara komitmen moral dan realitas politik yang keras. Di satu sisi, kawasan ini telah menandatangani pelbagai instrumen internasional; di sisi lain, rezim politik di sejumlah negara acap memanfaatkan bahasa stabilitas dan budaya lokal untuk menunda, membatasi, atau menghindar dari kewajiban menghormati martabat manusia yang adiluhung.
Itulah paradoks Asia Tenggara, satu kawasan yang penuh vitalitas sosial, diversitas agama, dan energi ekonomi, namun masih bergumul dengan luka-luka lama otoritarianisme yang belum sepenuhnya sembuh.
Bahkan, belakangan mengalami pengerasan.
Karenanya, membaca kondisi HAM di Asia Tenggara mengandung arti kita tidak bisa sekadar menelaah laporan tahunan organisasi internasional di bidang HAM. Kita perlu menengok dinamika batin masyarakatnya, dalam hal bagaimana warga memahami martabat, bagaimana negara memaknai kekuasaan, dan bagaimana agama digunakan sebagai ruang perlindungan moral atau sebaliknya dimanipulasi sebagai legitimasi kekerasan. Pendekatan ini penting, sebab HAM bukanlah konsep legal yang berdiri sendiri, namun, ia adalah bagian dari ekologi sosial yang membentuk cara kita memperlakukan sesama.
Semenjak didirikan, ASEAN menempatkan prinsip non-interference sebagai fondasi kerjasama Kawasan dalam menjaga stabilitas dan perdamaian. Prinsip ini, sejatinya, bertujuan menjaga stabilitas dan mencegah eskalasi konflik antarnegara. Namun, dalam konteks HAM, prinsip itu acap menjadi persoalan, karena ia membatasi kemampuan ASEAN untuk bersuara atas pelanggaran serius yang terjadi di negeri tetangga. Sebagi suatu akibat, kekerasan politik acap dibiarkan menjadi urusan domestik, meskipun dampaknya melintasi batas negara.
Misalnya, krisis Rohingya dan kekerasan pasca-kudeta militer Myanmar. Ratusan ribu warga terusir, dibunuh, atau mengungsi ke Bangladesh dan negara lain, termasuk Malaysia dan Indonesia.
Dalam hal ini, negara-negara anggota ASEAN tampak canggung untuk mengeluarkan tekanan nyata. Mereka memilih bahasa yang hati-hati: “keprihatinan”, “dialog inklusif”, “normalisasi bertahap”. Bahasa diplomatik ini nyaman bagi elite politik, tetapi sejatinya mengkhianati mereka yang kehilangan hak paling mendasar, yaitu hak hidup, hak aman, hak bermartabat.
Sementara itu, di sejumlah negara ASEAN, seperti Kamboja, Filipina, dan Thailand, pengekangan kebebasan sipil juga terjadi dalam berbagai bentuk: pembubaran partai oposisi, kriminalisasi aktivis, pembatasan media, atau penggunaan undang-undang keamanan nasional untuk membungkam kritik. Semua itu kerap dibungkus dalam narasi “demi ketertiban umum” atau “demi stabilitas nasional”.
Tetapi stabilitas macam apa yang hendak ditegakkan di atas ketakutan? Itulah pertanyaan etis yang harus disampaikan ASEAN kepada dirinya sendiri. Jika stabilitas menuntut pembungkaman kelompok kritis, maka stabilitas itu sejatinya rapuh, penuh retakan moral.
Tak terbantahkan, Asia Tenggara adalah satu kawasan religius. Mayoritas warganya hidup dalam kultur keagamaan yang kuat, dari Islam di Indonesia dan Malaysia, Buddha di Thailand dan Myanmar, hingga Katolik di Filipina dan Timor Leste.
Agama bisa menjadi basis solidaritas dan etika pembelaan terhadap mereka yang rentan. Tetapi, agama juga bisa dipakai sebagai pembenaran eksklusi, melalui “persejataan” (politisasi) agama.
Kasus Myanmar menjadi contoh telanjang bagaimana agama dapat disulap menjadi identitas nasional yang bersifat menyingkirkan dan tidak menyertakan. Sebagian kelompok ekstremis Buddha menggunakan narasi ancaman terhadap mayoritas untuk membenarkan kekerasan terhadap Rohingya. Ketika agama dipolitisasi, ia kehilangan kemampuan etisnya dan berubah menjadi simbol kekuasaan paling mematikan.
Indonesia, meski lebih demokratis, tidak kebal dari tantangan serupa. Kebebasan beragama terus diuji oleh kasus-kasus intoleransi dan radikalisasi: penyerangan terhadap kelompok minoritas, pelarangan ibadah, pengkafiran, hingga kriminalisasi perbedaan tafsir.
Ini menandakan bahwa persoalan HAM bukan hanya soal negara, tetapi juga soal kultur masyarakat. Masyarakat mayoritas acap menekan negara untuk menerapkan kebijakan represif terhadap kelompok yang dianggap “menyimpang”.
Namun di tengah gelap itu, ada harapan yang hidup. Banyak tokoh agama, terutama mereka yang mendorong moderasi dan dialog lintas iman, memosisikan agama sebagai ruang pemulihan martabat manusia. Mereka mengingatkan bahwa agama bukan alat untuk menghakimi, tetapi untuk menjaga kehidupan. Tanpa suara moral dari komunitas keagamaan moderat, ruang publik akan semakin mudah direbut oleh suara keras yang mengandalkan ketakutan dan permusuhan.
Karenanya, tantangan HAM dewasa ini tidak lagi datang dari tank dan senapan, tetapi dari regulasi digital, algoritma, dan pengawasan daring. Otoritarianisme digital berkembang cepat di Asia Tenggara. Negara mengawasi warganya melalui UU ITE, aturan sensor media sosial, pembatasan enkripsi, dan pengumpulan data berskala besar.
Di berbagai negara, kritik pemerintah dapat berujung penangkapan hanya karena unggahan di Facebook atau X. Model represi ini subtil, tidak semasif penangkapan besar-besaran seperti era 1970-an.
Tetapi ia menciptakan atmosfer ketakutan yang lebih mematikan: orang membungkam diri sendiri. Ketika ruang publik digital dikuasai oleh buzzer, disinformasi, dan manipulasi politik, warga sulit membedakan mana argumen rasional dan mana rekayasa kekuasaan. Ujungnya, ketika kebenaran kabur, martabat manusia pun terancam.
Untuk menjamin HAM di Asia Tenggara, kita memerlukan ekologi sosial-politik yang sehat. Tidak saja bersandar pada kerangka hukum, tetapi juga kesadaran moral kolektif.
Ada sedikitnya tiga agenda penting.
Pertama, memperkuat masyarakat sipil dan ruang publik. Tanpa organisasi independen, media yang bebas, dan kampus yang kritis, negara akan dengan mudah memonopoli kebenaran. Demokrasi hanya dapat tumbuh ketika warga berani mengawasi negara.
Kedua, ASEAN perlu meninggalkan pendekatan “HAM yang santun tetapi tidak efektif”. Prinsip non-interference tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan pelanggaran berat. Jika ASEAN ingin dihormati, ia harus berani mengembangkan mekanisme akuntabilitas yang lebih tegas.
Ketiga, agama harus dikembalikan ke fungsi etikanya, yaitu menjadi cahaya pembebasan, bukan alat penindasan. Singkatnya, kita membutuhkan narasi keagamaan yang mengafirmasi martabat manusia, bukan sekadar identitas yang dipertahankan dengan ketakutan.
Asia Tenggara sedang bergerak cepat di mana ekonomi tumbuh, teknologi mengubah cara hidup, dan identitas politik menjadi semakin cair. Tetapi, perubahan ini akan sia-sia jika kita gagal menjawab pertanyaan paling dasar: bagaimana kita memperlakukan martabat manusia?
Martabat manusia adalah titik temu semua agama, etika publik, dan hukum modern. Jika negara tidak melindunginya, maka seluruh pembangunan hanya akan melahirkan ketimpangan yang lebih dalam. Jika masyarakat membiarkannya terkikis oleh ketakutan dan kebencian, maka kita sedang menciptakan generasi yang terbiasa dengan kekerasan sebagai bahasa politik.
Pungkasannya, HAM bukan agenda luar, bukan produk Barat seperti disuarakan sebagian kalangan. HAM juga pastinya bukan ancaman terhadap agama dan budaya lokal. Ia adalah cermin kualitas peradaban kita. Dan Asia Tenggara, dengan segala kompleksitasnya, sedang dihadang batu ujian kesangsian untuk membuktikan diri bahwa ia mampu merawat martabat manusianya sendiri.
(poe)