Bisnis.com, JAKARTA — Wacana pengenaan tarif penjemputan dan waktu tunggu pada layanan ojek online (ojol) mencuat ke permukaan. Skema ini dipicu oleh keluhan para pengemudi yang merasa skema tarif saat ini belum mengakomodasi biaya operasional menuju titik jemput.
Saat ini, perhitungan argo tarif layanan ride hailing hanya berdasarkan pada algoritma jarak pengantaran, tanpa adanya jarak penjemputan dan waktu tunggu driver ojol.
Menanggapi isu tersebut, seorang driver ojol di Tangerang, Heri, menyatakan dukungannya terkait wacana itu. Dia mengaku seringkali harus menempuh jarak jauh demi menjemput penumpang.
"Setuju saya. Soalnya kalau misal saya narik di jam macet, jemput 1-2 km bisa makan waktu 15 menit,” kata Heri kepada Bisnis, Senin (30/3/2026).
Dia menambahkan, jika jarak jemput dan waktu tunggu turut dihitung dalam harga pemesanan, pasti akan sangat membantu keuangannya.
Di sisi lain, pengguna jasa ojol memberikan respons bertentangan. Fauzan, salah satu pengguna, mengaku kurang setuju jika tarif jemput diberlakukan secara kaku tanpa melihat efisiensi distribusi pengemudi oleh aplikator.
Fauzan mempertanyakan sistem aplikasi yang seringkali memberikan pesanan kepada pengemudi yang posisinya jauh. Sekaligus dia juga mengutarakan keberatan jika nantinya harga tarif ojek online menjadi naik.
Namun, dia menilai skema tersebut bisa dimaklumi dalam kondisi darurat atau ketika pengemudi sulit ditemukan.
"Kalau memang darurat dan tidak ada pengemudi yang dekat, mungkin bisa argonya ditarik dari titik penjemputan. Jadi kita sama-sama enak," ujar Fauzan.
Pengguna ojol lainnya bernama Poetra mengkritik efektivitas algoritma perusahaan aplikasi. Menurutnya, jarak jemput yang terlalu jauh menandakan adanya kendala pada sistem distribusi pesanan dari pihak aplikator.
Keluhan dari dua pihak yang terlibat langsung di lapangan ini selaras dengan langkah formal yang diambil oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia (Garda Indonesia). Organisasi ini menilai perhitungan tarif saat ini tidak berkeadilan bagi pengemudi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menjelaskan bahwa algoritma saat ini hanya didasarkan pada jarak pengantaran. Padahal, pengemudi sering menanggung beban jarak jemput yang cukup signifikan.
“Kondisi tersebut merugikan pengemudi karena harus mengeluarkan biaya operasional lebih besar, sementara pendapatan masih dipotong biaya aplikasi yang mencapai hampir 50%,” kata Igun dilansir dari Bisnis.
Sebagai solusi, Garda Indonesia mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus ojol. Regulasi ini diharapkan mengatur komponen tarif secara menyeluruh, termasuk biaya jemput dan waktu tunggu.