Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 251 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE). Setelah beberapa aplikasi seperti Netflix hingga Amazon, otoritas belum lama ini juga sudah menunjuk Roblox Corporation.
Daftar perusahaan pemungut PPN PMSE meliputi aplikasi layanan musik dan video (Netflix, Amazon, Spotify, Disney Plus), platform media sosial (Meta, Facebook, Skype, Twitter), marketplace (Shopee, Bukalapak, Tokopedia), gim (Roblox dan lain-lain).
Ditjen Pajak menyebut sampai dengan saat ini masih melakukan proses identifikasi perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kriteria untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
"Proses identifikasi masih terus berjalan. DJP tidak menetapkan target kuota khusus sampai akhir tahun, karena penunjukan dilakukan berdasarkan verifikasi data dan pemenuhan kriteria oleh para pelaku usaha," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Rosmauli kepada Bisnis, Minggu (7/12/2025).
Sejalan dengan hal tersebut, Rosmauli menyebut otoritas masih terus melakukan proses konsolidasi penghitungan untuk setoran PPN PMSE yang dipungut 251 perusahaan itu.
Sampai dengan 31 Oktober 2025, 207 dari total 251 perusahaan sudah menyetorkan hasil pungutan PPN PMSE dari pengguna layanan senilai Rp33,88 triliun. Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak Kemenkeu beberapa waktu lalu, setoran itu meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp8,54 triliun hingga 2025.
"Untuk potensi penerimaan, angkanya masih dalam proses konsolidasi dan belum dapat disampaikan. Yang jelas, kontribusi PPN PMSE selama ini menunjukkan tren positif dan membantu memastikan level playing field di ekosistem digital," jelas Rosmauli.
Selain PPN PMSE, setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital sampai dengan akhir Oktober 2025 meliputi pajak atas aset kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau pajak SIPP Rp3,92 triliun. Dengan demikian, totalnya digabung dengan PPN PMSE yakni Rp43,75 triliun.
Adapun strategi untuk memajaki kegiatan ekonomi digital menjadi salah satu amunisi otoritas fiskal untuk mendulang target penerimaan di 2026. Namun demikian, Kemenkeu memastikan itu bukan pungutan baru atau adanya penaikan tarif.
Pada media gathering di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025), Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menegaskan bahwa arahan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa jelas kepada anak buahnya terkait dengan tidak adanya pajak baru.
"Kami akan kelola berdasarkan peningkatan kepatuhan administrasi, pemanfaatan Coretax, tetapi secara policy-nya sendiri, sesuai statement Pak Menteri tidak ada policy yang baru dalam bentuk misalnya kenaikan tarif pajak, pengenalan jenis pajak baru, dan sebagainya," terang Yon di Denpasar, Selasa (25/11/2025).
Arahan Purbaya itu disampaikan di tengah target penerimaan yang dinilai terlalu tinggi yakni Rp2.357,7 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga mengatakan ingin memperluas penunjukan perusahaan pemungut PPN PMSE untuk memperluas potensi penerimaan.
Utamanya, terang Bimo, adalah bagi pedagang (merchant) yang menggunakan PMSE itu sebagai sarana berjualan namun belum dipajaki. Baik itu PPh final UMKM 0,5% maupun yang sudah melebihi ambang batas omzet yakni di atas Rp480 miliar setahun, serta pajak-pajak lainnya.
"Kami tuh pengen platform dalam negeri Blibli, Tokopedia, Shopee, Lazada ya, itu juga level of playing field-nya sama dengan platform luar negeri yang menggunakan media elektronik untuk bisnis mereka. Nah yang lebih dalam lagi ke merchant-merchant yang beroperasi di situ. Ini juga level of playing field merchant-merchant yang tidak menggunakan sarana online sudah melaporkan kewajiban pajaknya," terang Bimo pada kesempatan yang sama.