Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut tidak ada relaksasi lagi untuk periode pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). WP yang terlambat melaporkan SPT pajak pribadi melewati hari ini, Kamis (30/4/2026), akan dikenakan denda.
Untuk diketahui, otoritas pajak sebelumnya telah merelaksasi pelaporan SPT tahunan PPh OP yang awalnya berakhir 31 Maret 2026. Relaksasi dilakukan dengan menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang melaporkan dan membayarkan SPT-nya lewat 31 Maret sampai 30 April 2026 atau hari ini.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto berkelakar, WP OP yang masih terlambat melaporkan SPT-nya usai diperpanjang satu bulan ibarat mahasiswa yang tidak lulus mata kuliah.
"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kami tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang failed kuliahnya, karena enggak submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan," terangnya di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Bimo pun menyampaikan mohon maaf karena pihaknya tidak bisa lagi memberikan relaksasi untuk WP OP. Dia menyebut WP pribadi yang terlambat melaporkan SPT-nya akan terkena denda sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pada UU tersebut, dijelaskan bahwa denda untuk SPT PPh WP perorangan yang terlambat sebesar Rp100.000.
"Ya mohon maaf, denda enggak besar. Silakan dibaca di undang-undang," tutur Bimo.
Di sisi lain, relaksasi diberikan kepada WP Badan yang hari ini seharusnya terakhir melaporkan SPT PPh pasal 29. Setelah pertimbangan dan permintaan sekitar 4.000 WP, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disebut menyetujui perpanjangan batas akhir pelaporan SPT Badan dari hari ini sampai dengan 31 Mei 2026.
Bimo menyebut ada sekitar 4.000 permintaan yang diterima fiskus yaitu WP Badan, masyarakat umum, asosiasi dan pihak penghubung atau tax intermediaries.
"Jadi kami pertimbangkan betul. Kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di April ini, maka tadi arahan Pak Menteri [Keuangan] untuk relaksasi laporannya itu insyaallah akan segera kami rilis," tuturnya.
Bimo menyebut relaksasi atau perpanjangan periode pelaporan ini sama dengan yang diterapkan untuk SPT PPh orang pribadi (OP) sebelumnya yakni satu bulan.
Keputusan atau payung hukum pemberian relaksasi pelaporan SPT Badan ini akan segera diunggah oleh DJP. Namun, untuk pembayaran SPT, otoritas pajak mengaku masih harus menghitung lagi pengaruhnya terhadap capaian penerimaan pajak April 2026.
Meski demikian, Bimo menyebut data sampai 29 April 2026 kemarin menujukkan penerimaan pajak masih tumbuh dua digit seperti tiga bulan sebelumnya. Kepastian soal relaksasi pembayaran SPT ditentukan oleh kinerja penerimaan sampai dengan 30 April ini.
"Jadi sampai 29 April kemarin itu pertumbuhan masih sangat positif di atas 18%, Januari sampai 29 April. Nah 30 April ini kami harus pastikan supaya sesuai dengan target," tuturnya.
Berdasarkan data DJP sampai dengan pukul 12.00 WIB hari ini, total SPT PPh yang sudah masuk baik WP orang pribadi (OP) maupun Badan sudah mencapai 12,6 juta atau sekitar 84% dari target 15 juta SPT.