Bisnis.com, JAKARTA — Tren penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) kembali berlanjut. Hingga awal April 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedikitnya telah mencabut tujuh izin usaha BPR, menambah daftar panjang BPR yang telah ditutup.
Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, langkah tersebut ditempuh dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan.
“Selama 2026 hingga saat ini OJK telah mencabut 6 izin usaha BPR,” kata Dian dalam konferensi pers daring RDKB OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Secara detail, OJK pada Januari 2026 mencabut izin usaha dua BPR yakni BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank. Lalu pada Februari 2026, otoritas kembali menutup dua bank yaitu BPR Bank Cirebon dan BPR Kamadana.
Pencabutan izin usaha kembali berlanjut pada Maret 2026. Kali ini, OJK menutup BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari. Terbaru, tepatnya pada 7 April 2026, otoritas mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai, sehingga total yang dicabut izinnya mencapai tujuh BPR.
Apabila ditelisik lebih dalam, penyebab tutupnya ketujuh BPR tersebut didominasi oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12%.
Merujuk Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat, BPR wajib menyediakan modal minimum yang dihitung menggunakan rasio KPMM paling rendah sebesar 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Dian mengungkapkan, penerapan tata kelola yang kurang memadai merupakan faktor yang menyebabkan kinerja BPR/BPRS menjadi tidak optimal sehingga dapat memengaruhi turunnya KPMM.
“Namun demikian, OJK senantiasa terus mendorong industri BPR/BPRS untuk terus berupaya memperkuat tata kelola dan manajemen risiko melalui penerapan 3 lines of defense secara konsisten dan berkelanjutan,” jelas Dian kepada Bisnis, Kamis (9/4/2026).
Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan bahwa ada beberapa variabel yang turut menggerus permodalan BPR. Selain aturan pemenuhan dari regulator, kondisi bisnis serta manajemen masing-masing entitas dapat berkontribusi dalam penurunan modal inti.
“Terkait pemenuhan modal inti ada beberapa variabel selain aturan dari pemenuhan dari regulator,” kata Tedy kepada Bisnis, Rabu (8/4/2026).
Kendati begitu, Tedy menyebut bahwa industri BPR/BPRS secara umum masih tetap tumbuh, baik secara aset, funding, dan lending sesuai fungsi intermediasinya.
Dia meyakini, hingga saat ini dan ke depannya, industri BPR/BPRS tetap dengan khittah awal pendirian serta diatur dalam Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kebutuhan masyarakat UMKM juga akan tetap seiring sejalan,” tegasnya.
Sinyal Tekanan Struktural
Senior Vice President LPPI Trioksa Siahaan menyebut, tutupnya tujuh BPR hingga bulan keempat 2026 menjadi sinyal tekanan struktural di BPR. Menurutnya, kondisi ini lebih mengarah pada sulitnya pemilik BPR untuk mengerek permodalan BPR guna memenuhi kriteria minimum. Selain itu, dia memandang bahwa investor baru masih belum berani masuk ke BPR.
Dia juga melihat bahwa tren penutupan BPR masih akan terjadi ke depan, dengan permodalan menjadi isu utama tumbangnya sejumlah bank tersebut.
“Tren penutupan BPR bila melihat trennya sepertinya masih akan terjadi, dan isu utama adalah terkait permodalan BPR,” ungkap Trioksa kepada Bisnis, Rabu (8/4/2026).
Kendati begitu, dia menilai bahwa penutupan BPR belum berdampak signifikan terhadap sektor mikro, mengingat portofolio yang terdampak masih relatif kecil.