Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedikitnya telah mencabut izin usaha empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang 2026. Langkah ini semakin menambah panjang daftar BPR tutup dan bangkrut.
Kebijakan ini sejatinya sebagai upaya otoritas dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga Februari 2026, OJK tercatat telah menutup empat BPR, yakni BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, BPR Bank Cirebon, dan BPR Kamadana Bali.
Mengawali 2026, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No.KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Pencabutan izin dilakukan lantaran BPR Suliki Gunung Mas gagal memenuhi rasio modal minimum. Untuk diketahui, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR Suliki Gunung Mas kala itu kurang dari 12%.
“Mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/2/2026).
Masih di bulan yang sama, OJK memutuskan mencabut izin BPR Prima Master Bank. Pencabutan izin BPR Prima Master Bank lantaran statusnya tidak sehat dan pengurus serta pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.
Adapun pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank.
Kemudian pada 9 Februari 2026, OJK kembali melakukan pencabutan izin usaha salah satu bank, yakni BPR Bank Cirebon. Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam catatan Bisnis, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menyampaikan bahwa sejak tahap awal pengawasan, otoritas menemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
Permasalahan tersebut meliputi praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko tidak memadai, serta tingkat kepatuhan rendah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank,” kata Agus di Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).
Terbaru, OJK pada 18 Februari 2026 mencabut izin BPR Kamadana, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana.
Pencabutan izin dilakukan lantaran OJK mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola BPR Kamadana, mencakup fraud, tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian, asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan.
Permasalahan tersebut dinilai memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha BPR Kamadana.
Kendati OJK telah memberikan waktu bagi manajemen untuk melaksanakan rencana tindak penyehatan agar dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai, yang berujung pada penutupan izin usaha.
Berikut Daftar Bank Bangkrut sepanjang 2026:
- BPR Suliki Gunung Mas
- BPR Prima Master Bank
- BPR Bank Cirebon
- BPR Kamadana