Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan rancangan aturan baru yang akan menyeragamkan kebijakan pengelolaan rekening tidak aktif atau dormantaccount di seluruh perbankan.
Selama ini, setiap bank memiliki kriteria berbeda dalam menentukan rekening dormant. Padahal, rekening dorman semula hanya bersifat administratif untuk membantu bank melakukan kontrol terhadap rekening nasabah.
“OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pengelolaan rekening, termasuk rekening dorman, untuk menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae.
Aturan baru ini akan menjadi pedoman bagi industri perbankan dalam mengelola rekening nasabah, dengan mengacu kepada praktik di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hongkong, Australia, Bahama, dan Malaysia.
Dalam rancangan tersebut, rekening nasabah akan diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dorman. Pembedanya didasarkan pada tingkat aktivitas nasabah dalam melakukan transaksi seperti penyetoran, penarikan, atau inquiry saldo, baik di kantor cabang maupun melalui kanal digital (delivery channel).
Namun, OJK menegaskan pengecualian bagi rekening yang dibuka untuk tujuan khusus, seperti penerimaan dana tertentu.
“Bank diwajibkan memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, flagging rekening, pemantauan, serta pengendalian internal terhadap rekening tidak aktif dan dorman,” jelasnya
Selain itu, nasabah diberi keleluasaan untuk mengaktifkan kembali rekening tidak aktif atau dorman baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui aplikasi digital bank. OJK juga mengingatkan pentingnya nasabah memperbarui data pribadi dan menjaga keaktifan transaksi dengan itikad baik.
Aturan ini nantinya akan diberlakukan dengan masa transisi guna memastikan kesiapan sistem informasi perbankan. OJK menekankan bahwa kebijakan baru ini tidak hanya memberi kepastian hukum bagi bank, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi nasabah.
“Tujuan akhirnya adalah menyeimbangkan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank akan meningkat tanpa kekhawatiran,” ujar OJK.
Lebih lanjut, Dian memastikan bahwa pengelolaan rekening dorman akan dilakukan dengan tingkat kerahasiaan tinggi agar data nasabah tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Harapan kami, setelah aturan ini berlaku, tidak akan ada lagi sengketa atau persoalan chaotic terkait rekening dorman seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tutup Dian.
Sebelumnya, Dian menegaskan kepada seluruh perbankan agar tidak serta-merta melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant. pihaknya saat ini tengah mengkaji pengaturan khusus mengenai pengelolaan rekening tidak aktif.
“OJK mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” ujar Dian.
Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk lebih proaktif menghubungi nasabah yang rekeningnya tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.
Hal ini dilakukan agar nasabah bisa segera melakukan aktivasi ulang rekeningnya sekaligus menjalani proses customer due diligence (CDD) ulang.
Langkah tersebut, menurut Dian, diharapkan dapat memperkuat prinsip kehati-hatian, menjaga kepercayaan nasabah, sekaligus memastikan kepatuhan industri perbankan terhadap standar tata kelola.