Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) kembali menyegel toko perhiasan mewah di Pluit, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Upaya penindakan ini menyusul langkah serupa yang dilakukan pada toko perhiasan Tiffany & Co. di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan dengan alasan yang sama lantaran toko diduga belum memenuhi prosedur penuh di bidang bea masuk atau perpajakan.
Penyegelan di Pluit itu dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara di Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea Cukai Jakarta Nugroho Arief Darmawan menjelaskan, pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan Bening Luxury terkait dengan dugaan belum memenuhi penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan pajak.
"Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kami saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh, kata Nugroho di lokasi penyegelan di Pluit, Jakarta Utara, dikutip dari siaran pers, Minggu (22/2/2026).
Menurut Nugroho, penyegelan dilakukan petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama perwakilan DJP untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.
"Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya," tegasnya.
Kendati demikian, Nugroho belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan petugas di toko perhiasan tersebut. Sebab, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim dari DJP maupun DJBC.
"Temuan kami belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Penindakan tersebut, lanjut Nugroho, berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang No.17/2006.
"Untuk barang-barang yang kami duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia," jelasnya.
Sasaran Pemeriksaan Lainnya
Adapun tim gabungan DJBC dan DJP Wilayah Jakarta Utara itu tidak hanya melakukan penindakan di satu titik toko perhiasan saja. Ada outlet lainnya yang juga menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.
"Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat buka suara soal penindakan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany&Co disebabkan dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.
Anak buah Purbaya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melaporkan, toko perhiasan itu tidak bisa menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor saat diverifikasi.
“Dicurigai ini selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan,” kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Purbaya menekankan, penyegelan ini bertujuan untuk memberikan pesan kepada pelaku bisnis lain agar tidak melakukan praktik serupa. Dia pun menyatakan bakal terus melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku bisnis yang dicurigai menyelundupkan barang ilegal.
“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang enggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” ujarnya.