Gapasdap melaporkan 7 kapal tenggelam di Gilimanuk akibat truk ODOL. Ketua Gapasdap mendesak kepatuhan aturan muatan demi keselamatan. Target Zero ODOL ditetapkan 1 Januari 2027. [370] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan keresahan akibat banyaknya kapal yang tenggelam di Gilimanuk usai kerap mengangkut kendaraan lebih muatan alias ODOL.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menyampaikan dalam forum yang dihadiri Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan Kementerian Perhubungan, bahwa kapal milik anggotanya sering kali rusak karena terus menerus mengangkut truk yang tergolong over dimension over load (ODOL).
Bagian kapal yang kerap rusak, yakni bagian engsel ramp door dan las sambungan di geladak kapal (deck).
“Sangat banyak di Ketapang Gilimanuk itu sudah ada 7 kapal tenggelam dan tidak terhitung ramp door kapal yang patah dan akhirnya truknya juga ikut tenggelam,” keluhnya, dikutip pada Kamis (21/5/2026).
Mengingat, setiap hari Gapasdap melayani anggota Aptrindo yang hilir mudik mengangkut dan mengantarkan barang antarpulau, utamaya di wilayah Timur Indonesia.
Khoiri menegaskan bahwa truk ODOL sangat berbahaya bagi keberlangsungan kapal maupun keselamatan penumpang.
Dirinya mendorong agar pelaku usaha maupun pengusaha truk dapat mematuhi aturan muatan standar demi keselamatan dan transportasi yang berkelanjutan.
Tak tanggung-tanggung, Khoiri sering kali menemukan truk di kapalnya yang membawa muatan 60 ton padahal muatan standarnya hanya 40 ton.
Khoiri sejatinya memahami alasan truk membawa barang yang melebihi kapasitas karena untuk meraup keuntungan di tengah persaingan yang ketat. Namun, alahkah baiknya apabila ukuran truk disesuaikan agar mampu mengangkut muatan lebih banyak.
“Truk-truk ini untuk bisa ditambah sumbunya sehingga apabila luas penampangnya dia lebih rata, jadi berapapun yang dimuat mestinya itu bisa lebih berkeselamatan,” tegasnya.
Adapun, pemerintah telah mencanangkan target Zero ODOL pada 1 Januari 2027. Sementara uji coba terbatas telah dilakukan sejak 27 Januari 2026 dan berlangsung hingga 31 Mei 2026.
Uji coba lanjutan akan dilakukan mulai 1 Juni 2026 melalui penguatan sistem pengawasan, prasarana, dan regulasi.
Sampai dengan 3 Mei, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terdapat 90.960 pelanggaran dan didominasi di wilayah Sumatra Selatan yang mencakup 72% atau sebanyak 65.313 pelanggaran.
Adapun dari pelanggaran yang dipantau melalui jembatan timbang modern atau Weight in Motion (WIM), daya angkut mendominasi jenis pelanggaran dengan 51.844 kasus (57%).
Terdapat sepuluh perusahaan yang tercatat melakukan pelanggaran dengan jumlah yang tinggi di antaranya PT SIL, PT SB, CV GJ, PT ML, PT SA, PT GJE, S, PT BPT, PT SS dan PT MKA.
Pengusaha logistik khawatir uji coba Zero ODOL 1 Juni 2026 picu gesekan dengan pemerintah. Tarif logistik, pengawasan, dan aturan belum siap, sementara pelanggaran ODOL tinggi. [1,011] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Uji coba penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Juni 2026 dikhawatirkan memicu gesekan baru antara pemerintah dan pelaku usaha angkutan barang, menyusul belum selarasnya tarif logistik, kesiapan pengawasan, hingga aturan turunan yang menjadi dasar implementasi.
Pelaksanaan uji coba terbatas Zero ODOL sebelumnya telah dan tengah berlangsung sejak 27 Januari dan berakhir pada 31 Mei 2026.
Sampai dengan 3 Mei, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terdapat 90.960 pelanggaran dan didominasi di wilayah Sumatra Selatan yang mencakup 72% atau sebanyak 65.313 pelanggaran.
Sementara Jawa Barat berada di urutan kedua dengan 10.347 kasus (11%) dan diikuti Jabodetabek menempati urutan ketiga dengan 5.852 kasus (6%).
Adapun dari pelanggaran yang dipantau melalui jembatan timbang modern atau Weight in Motion (WIM), daya angkut mendominasi jenis pelanggaran dengan 51.844 kasus (57%).
Terdapat sepuluh perusahaan yang tercatat melakukan pelanggaran dengan jumlah yang tinggi di antaranya PT SIL, PT SB, CV GJ, PT ML, PT SA, PT GJE, S, PT BPT, PT SS dan PT MKA.
Pemerintah menilai praktik ODOL telah menimbulkan kerugian ekonomi dan keselamatan yang besar. Data Kemenhub menunjukkan kendaraan ODOL berkontribusi terhadap 17% dari total 116.000 kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan pada 2023.
Selain meningkatkan risiko rem blong dan hilang kendali akibat beban berlebih, praktik ODOL juga mempercepat kerusakan jalan. Pemerintah memperkirakan umur jalan menyusut dari 10 tahun menjadi hanya 3 tahun akibat kendaraan bermuatan berlebih, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun.
Truk ODOL
Kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih juga cenderung berjalan di bawah batas kecepatan sehingga mengganggu arus distribusi barang. Di sisi lain, konsumsi bahan bakar meningkat lebih tinggi karena kendaraan membutuhkan tenaga lebih besar untuk beroperasi.
Tingginya angka pelanggaran menunjukkan praktik ODOL masih menjadi bagian dari pola operasional logistik nasional. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha truk yang menilai implementasi Zero ODOL belum sepenuhnya diikuti pembenahan ekosistem distribusi barang.
Keluhan Pengusaha Truk
Meski pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi Zero ODOL, nyatanya para pengusaha truk mengeluhkan pihaknya menjadi kambing hitam, padahal juga ada peran pemilik barang maupun pelaku usaha.
Masalah tarif pun menjadi persoalan, mengingat dengan berkurangnya jumlah muatan yang bisa diangkut, kebutuhan truk menjadi lebih banyak. Namun, pemilik barang menolak menyelaraskan harga.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dari NTT menyinggung hal tersebut dan menyentil banyaknya perusahaan BUMN yang tidak mau berubah dalam hal tarif.
“Itu kami sudah berusaha setengah mati ngangkut pupuk sampai ke seluruh NTT, tapi tidak ada bantuan atau tidak mau ada perubahan pak,” keluhnya dalam Musyawarah Nasional Aptrindo, Rabu (20/5/2026).
Lebih lanjut, perwakilan Aptrindo dari Kalimantan Selatan mengeluhkan masih banyaknya praktik bengkel atau karoseri yang melakukan over dimension.
“Banyak bengkel-bengkel yang saat ini melakukan over dimension pak. Truk tronton yang 8 meter jadi 12 meter itu banyak banget. Barangkali dari Kakorlantas dan Kemenhub ada sinergi sampai ke lapangan,” ungkapnya.
Truk ODOL melintas di jalan tol
Sementara pengusaha truk yang mengangkut alat berat pun masih belum mendapatkan kejelasan terkait larangan praktik ODOL.
Perwakilan Aptrindo dari Kalimantan Timur menyebutkan, para pemilik barang umumnya tidak mau alat beratnya dipecah menjadi beberapa bagian agar tidak terindikasi ODOL.
“Di Kalimantan Timur itu alat berat menuntut untuk diangkut akan tetapi itu berbentuk utuh, berat mulai dari 20 ton sampai 100 ton. Apakah itu bisa dipecah? Yang pasti dari pemilik mungkin tidak mau, ini solusinya seperti apa,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah mengakui implementasi Zero ODOL akan memicu kenaikan biaya logistik dalam jangka pendek.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Rustam Effendi mengatakan penyesuaian awal diperkirakan mendorong kenaikan biaya logistik sebesar 4,58% dan inflasi.
Meski demikian, pemerintah meyakini implementasi Zero ODOL tetap perlu dijalankan secara menyeluruh karena berpotensi berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,05% dalam jangka panjang.
“Ini yang semakin menguatkan kita, meyakinkan kita bahwa blueprint itu memang harus diimplementasikan tidak parsial tetapi dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Menanggapi keluhan pelaku usaha, Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir menyampaikan untuk persoalan tarif sejatinya menjadi kesepakatan antara operator dan pemilik barang. Namun, dengan posisi tawar dari transporter yang lemah, pemerintah akan melakukan kajian terkait tarif.
“Fenomena di NTT, kajian tarif angkutan barang itu baru tahun ini pak karena baru ada anggaran, kami akan pertimbangkan untuk tarif termasuk yang harus menyebrang antarpulau,” tuturnya.
Kesiapan Pemerintah
Ke depan, Muiz mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan juga akan menggunakan sistem e-manifest transporter dengan nama "Sumba" (Surat Muatan Barang).
Teknologi ini menyediakan sistem pendataan dan pemantauan muatan kendaraan secara digital, akurat, dan terintegrasi guna meningkatkan keselamatan, menekan kerusakan infrastruktur, dan mendukung penegakan regulasi angkutan barang yang terintegrasi dengan Sistem Pemberitahuan Angkutan Barang (PAB Darat).
“Diharapkan para transporter dapat mendaftarkan akun dalam sistem ini agar pergerakan angkutan barang bisa terdeteksi dan termonitor secara digital,” tuturnya.
Sejatinya, e-manifest tersebut diharapkan terintegrasi dengan PAB Darat yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan dan LNSW. Namun, kedua pihak tersebut belum siap untuk implementasi tahun ini.
“Untuk tidak menunda, sementara kita dari Kemenhub coba membuat Sumba tadi, surat-surat barang yang digunakan langsung para transporter,” jelasnya.
Adapun pemerintah mengambil langkah percepatan atau quick win untuk uji coba pada 1 Juni 2026 melalui penguatan sistem pengawasan, prasarana, dan regulasi.
Misalnya, mengoptimalkan titik penimbangan angkutan barang, baik di UPPKB hingga ruas jalan tol yang dilengkapi dengan teknologi WIM dan Jembatan Timbang Online (JTO) yang terhubung dengan sistem ETLE atau sistem pengawasan digital.
Sementara itu, payung hukum yang menjadi landasan implementasi Zero ODOL 2027, yakni Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional, belum kunjung terbit. Padahal, pembahasan beleid tersebut telah berjalan sejak April 2025 atau tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto menjabat.
Kemenko IPK dan Kemenko Perekonomian selaku dua kementerian yang mengurus beleid tersebut menyampaikan aturan itu kini sudah sampai di meja presiden. Kedua pihak sepakat bahwa berbagai keluhan pengusaha truk seharusnya dapat terjawab melalui beleid baru tersebut.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengkhawatirkan molornya penerbitan beleid tersebut dapat menghambat implementasi di lapangan.
Pasalnya, semakin lama perpres diterbitkan maka semakin sempit waktu pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan persiapan bagi pelaku usaha sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
“Waktu untuk sosialisasi berkurang, setidaknya harus 12 bulan. Kalau terbit Juni saja, artinya waktu tinggal 6 bulan,” tuturnya kepada Bisnis.
Pengusaha logistik khawatir uji coba Zero ODOL 1 Juni 2026 picu gesekan dengan pemerintah. Tarif logistik, pengawasan, dan aturan belum siap, sementara pelanggaran ODOL tinggi. [1,011] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Uji coba penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Juni 2026 dikhawatirkan memicu gesekan baru antara pemerintah dan pelaku usaha angkutan barang, menyusul belum selarasnya tarif logistik, kesiapan pengawasan, hingga aturan turunan yang menjadi dasar implementasi.
Pelaksanaan uji coba terbatas Zero ODOL sebelumnya telah dan tengah berlangsung sejak 27 Januari dan berakhir pada 31 Mei 2026.
Sampai dengan 3 Mei, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terdapat 90.960 pelanggaran dan didominasi di wilayah Sumatra Selatan yang mencakup 72% atau sebanyak 65.313 pelanggaran.
Sementara Jawa Barat berada di urutan kedua dengan 10.347 kasus (11%) dan diikuti Jabodetabek menempati urutan ketiga dengan 5.852 kasus (6%).
Adapun dari pelanggaran yang dipantau melalui jembatan timbang modern atau Weight in Motion (WIM), daya angkut mendominasi jenis pelanggaran dengan 51.844 kasus (57%).
Terdapat sepuluh perusahaan yang tercatat melakukan pelanggaran dengan jumlah yang tinggi di antaranya PT SIL, PT SB, CV GJ, PT ML, PT SA, PT GJE, S, PT BPT, PT SS dan PT MKA.
Pemerintah menilai praktik ODOL telah menimbulkan kerugian ekonomi dan keselamatan yang besar. Data Kemenhub menunjukkan kendaraan ODOL berkontribusi terhadap 17% dari total 116.000 kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan pada 2023.
Selain meningkatkan risiko rem blong dan hilang kendali akibat beban berlebih, praktik ODOL juga mempercepat kerusakan jalan. Pemerintah memperkirakan umur jalan menyusut dari 10 tahun menjadi hanya 3 tahun akibat kendaraan bermuatan berlebih, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun.
Truk ODOL
Kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih juga cenderung berjalan di bawah batas kecepatan sehingga mengganggu arus distribusi barang. Di sisi lain, konsumsi bahan bakar meningkat lebih tinggi karena kendaraan membutuhkan tenaga lebih besar untuk beroperasi.
Tingginya angka pelanggaran menunjukkan praktik ODOL masih menjadi bagian dari pola operasional logistik nasional. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha truk yang menilai implementasi Zero ODOL belum sepenuhnya diikuti pembenahan ekosistem distribusi barang.
Keluhan Pengusaha Truk
Meski pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi Zero ODOL, nyatanya para pengusaha truk mengeluhkan pihaknya menjadi kambing hitam, padahal juga ada peran pemilik barang maupun pelaku usaha.
Masalah tarif pun menjadi persoalan, mengingat dengan berkurangnya jumlah muatan yang bisa diangkut, kebutuhan truk menjadi lebih banyak. Namun, pemilik barang menolak menyelaraskan harga.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dari NTT menyinggung hal tersebut dan menyentil banyaknya perusahaan BUMN yang tidak mau berubah dalam hal tarif.
“Itu kami sudah berusaha setengah mati ngangkut pupuk sampai ke seluruh NTT, tapi tidak ada bantuan atau tidak mau ada perubahan pak,” keluhnya dalam Musyawarah Nasional Aptrindo, Rabu (20/5/2026).
Lebih lanjut, perwakilan Aptrindo dari Kalimantan Selatan mengeluhkan masih banyaknya praktik bengkel atau karoseri yang melakukan over dimension.
“Banyak bengkel-bengkel yang saat ini melakukan over dimension pak. Truk tronton yang 8 meter jadi 12 meter itu banyak banget. Barangkali dari Kakorlantas dan Kemenhub ada sinergi sampai ke lapangan,” ungkapnya.
Truk ODOL melintas di jalan tol
Sementara pengusaha truk yang mengangkut alat berat pun masih belum mendapatkan kejelasan terkait larangan praktik ODOL.
Perwakilan Aptrindo dari Kalimantan Timur menyebutkan, para pemilik barang umumnya tidak mau alat beratnya dipecah menjadi beberapa bagian agar tidak terindikasi ODOL.
“Di Kalimantan Timur itu alat berat menuntut untuk diangkut akan tetapi itu berbentuk utuh, berat mulai dari 20 ton sampai 100 ton. Apakah itu bisa dipecah? Yang pasti dari pemilik mungkin tidak mau, ini solusinya seperti apa,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah mengakui implementasi Zero ODOL akan memicu kenaikan biaya logistik dalam jangka pendek.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Rustam Effendi mengatakan penyesuaian awal diperkirakan mendorong kenaikan biaya logistik sebesar 4,58% dan inflasi.
Meski demikian, pemerintah meyakini implementasi Zero ODOL tetap perlu dijalankan secara menyeluruh karena berpotensi berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,05% dalam jangka panjang.
“Ini yang semakin menguatkan kita, meyakinkan kita bahwa blueprint itu memang harus diimplementasikan tidak parsial tetapi dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Menanggapi keluhan pelaku usaha, Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir menyampaikan untuk persoalan tarif sejatinya menjadi kesepakatan antara operator dan pemilik barang. Namun, dengan posisi tawar dari transporter yang lemah, pemerintah akan melakukan kajian terkait tarif.
“Fenomena di NTT, kajian tarif angkutan barang itu baru tahun ini pak karena baru ada anggaran, kami akan pertimbangkan untuk tarif termasuk yang harus menyebrang antarpulau,” tuturnya.
Kesiapan Pemerintah
Ke depan, Muiz mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan juga akan menggunakan sistem e-manifest transporter dengan nama "Sumba" (Surat Muatan Barang).
Teknologi ini menyediakan sistem pendataan dan pemantauan muatan kendaraan secara digital, akurat, dan terintegrasi guna meningkatkan keselamatan, menekan kerusakan infrastruktur, dan mendukung penegakan regulasi angkutan barang yang terintegrasi dengan Sistem Pemberitahuan Angkutan Barang (PAB Darat).
“Diharapkan para transporter dapat mendaftarkan akun dalam sistem ini agar pergerakan angkutan barang bisa terdeteksi dan termonitor secara digital,” tuturnya.
Sejatinya, e-manifest tersebut diharapkan terintegrasi dengan PAB Darat yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan dan LNSW. Namun, kedua pihak tersebut belum siap untuk implementasi tahun ini.
“Untuk tidak menunda, sementara kita dari Kemenhub coba membuat Sumba tadi, surat-surat barang yang digunakan langsung para transporter,” jelasnya.
Adapun pemerintah mengambil langkah percepatan atau quick win untuk uji coba pada 1 Juni 2026 melalui penguatan sistem pengawasan, prasarana, dan regulasi.
Misalnya, mengoptimalkan titik penimbangan angkutan barang, baik di UPPKB hingga ruas jalan tol yang dilengkapi dengan teknologi WIM dan Jembatan Timbang Online (JTO) yang terhubung dengan sistem ETLE atau sistem pengawasan digital.
Sementara itu, payung hukum yang menjadi landasan implementasi Zero ODOL 2027, yakni Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional, belum kunjung terbit. Padahal, pembahasan beleid tersebut telah berjalan sejak April 2025 atau tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto menjabat.
Kemenko IPK dan Kemenko Perekonomian selaku dua kementerian yang mengurus beleid tersebut menyampaikan aturan itu kini sudah sampai di meja presiden. Kedua pihak sepakat bahwa berbagai keluhan pengusaha truk seharusnya dapat terjawab melalui beleid baru tersebut.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengkhawatirkan molornya penerbitan beleid tersebut dapat menghambat implementasi di lapangan.
Pasalnya, semakin lama perpres diterbitkan maka semakin sempit waktu pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan persiapan bagi pelaku usaha sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
“Waktu untuk sosialisasi berkurang, setidaknya harus 12 bulan. Kalau terbit Juni saja, artinya waktu tinggal 6 bulan,” tuturnya kepada Bisnis.
Uji coba Zero ODOL dimulai Juni 2026 untuk mengurangi pelanggaran ODOL. Fokus pada pengawasan digital dan integrasi sistem, meski tantangan masih ada. [49] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Tingginya pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjelang target Zero ODOL 2027 menunjukkan tantangan dalam bertransformasi ke sistem pengawasan digital.
Di tengah dorongan pemerintah mempercepat penegakan hukum elektronik mulai Juni 2026, praktik kelebihan muatan masih masif terjadi dan memperlihatkan persoalan lintas sektor yang belum terselesaikan.