Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, akan diberikan dalam waktu dekat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan proses pencairan THR bagi segenap ASN di lingkungan Pemkot Surabaya saat ini sedang berlangsung.
"THR ini lagi diproses ya. Jadi Insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri ya. Jadi berapa kali, berapa kali, sudah ada aturannya," ucap Eri Cahyadi dikutip Senin (9/3/2026).
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.
Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.
Dalam PMK 13/2026 dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.
Regulasi tersebut juga menegaskan THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima.
Apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran.
Selain itu, PMK 13/2026 ini juga mengatur tahapan administrasi pencairan agar proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel.
Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.
Ketentuan ini turut mengatur pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13 apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga berencana mengoordinasikan pemberian THR bagi segenap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, meskipun tidak diatur secara tersurat dalam regulasi.
"Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada [pemberian THR] ya, tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur," pungkasnya.