Bisnis.com, JAKARTA — Emiten menara telekomunikasi Grup Djarum PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (IBST) bersiap melakukan go private sekaligus menghapus pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Corporate Secretary IBST Suciratin mengatakan perseroan akan mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
“Dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (Go Private) dan penghapusan pencatatan saham-saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (Delisting),” kata Suciratin dalam keterbukaan informasi, Selasa (21/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, IBST wajib memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sesuai ketentuan POJK 45/2024.
Adapun RUPSLB dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni 2026 dan akan digelar secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
Manajemen menjelaskan rencana go private dan delisting tidak terlepas dari evaluasi menyeluruh atas strategi jangka panjang grup usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR).
IBST bersama pemegang saham pengendali, PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), menilai perlu dilakukan penyesuaian struktur kepemilikan dan operasional guna meningkatkan efisiensi.
Seperti diketahui, Iforte telah menyelesaikan pengambilalihan saham IBST pada Juli 2024 dan melanjutkan proses penawaran tender wajib (mandatory tender offer/MTO) yang rampung pada Oktober 2024.
Selanjutnya, Iforte juga menjalankan kewajiban pengalihan kembali saham (refloat), meskipun progresnya masih berlangsung hingga Maret 2026.
Dengan mempertimbangkan perkembangan tersebut, perseroan memutuskan melanjutkan langkah strategis melalui skema go private.
Harga Tender offer Rp5.400 per Saham
Dalam rangka pelaksanaan go private, Iforte akan melaksanakan penawaran tender sukarela (voluntary tender offer/VTO) kepada pemegang saham publik.
Harga yang ditawarkan ditetapkan sebesar Rp5.400 per saham, lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian selama 90 hari terakhir sebesar Rp5.374 per saham.
Dengan demikian, pemegang saham publik memiliki opsi untuk melepas kepemilikannya dalam aksi korporasi tersebut.
Namun, bagi pemegang saham yang tidak berpartisipasi dalam penawaran tender, mereka tetap akan menjadi pemegang saham di perusahaan tertutup apabila rencana ini disetujui.
Perseroan juga menegaskan bahwa rencana go private dan delisting tidak memerlukan persetujuan atau pemberitahuan kepada pihak ketiga sebagai prasyarat pelaksanaan.
Selain itu, hingga saat ini tidak terdapat permasalahan hukum material yang dapat menghambat aksi korporasi tersebut.
Ke depan, IBST akan melanjutkan seluruh tahapan sesuai ketentuan regulator, termasuk perubahan anggaran dasar serta penghapusan status sebagai perusahaan terbuka apabila mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB.
______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.