Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 438.000 batang rokok ilegal lewat bus antarkota dan truk dalam dua kegiatan penindakan peredaran rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakanpada Kamis (9/4/2026), sekitar pukul 12.30 WIB, Bea Cukai Malang menerima informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus dengan tujuan Jakarta.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju titik awal keberangkatan untuk melakukan konsolidasi serta analisis pra-penindakan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Sekitar pukul 12.45 WIB, sarana pengangkut yang dimaksud terpantau mulai bergerak. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Tol Malang–Pandaan KM 84, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pada pukul 13.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan mendapati adanya 7 koli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan sebanyak 9.600 bungkus atau setara dengan 192.000 batang rokok dari berbagai merek.
Tim melakukan penindakan dan membawa barang bukti ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari penindakan ini, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp285.440.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp143.424.000.
Sebelumnya, kata dia, Bea Cukai Malang juga berhasil menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal yang melintas antar daerah.
Pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi terkait adanya kendaraan angkutan barang yang diduga membawa rokok ilegal dengan tujuan wilayah Jawa Barat. Kendaraan tersebut berupa mobil barang berwarna hijau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan patroli darat dan pemantauan di jalur distribusi yang dicurigai. Berdasarkan hasil pengamatan dan penyusuran, kendaraan target terdeteksi melintas di wilayah Sumberpucung menuju arah Blitar.
Pengejaran kemudian dilakukan secara berkesinambungan dengan dukungan koordinasi bersama Tim Bea Cukai Blitar.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain SB Blue Edition, Lea Bold, dan Lea Mild, yang tidak dilekati pita cukai.
Total barang yang diamankan mencapai 12.300 bungkus atau setara dengan 246.000 batang rokok, yang dikemas dalam 17 koli. Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dengan membawa sopir, sarana pengangkut, dan barang bukti ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan ini, diperkirakan nilai barang mencapai Rp365.310.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp183.516.000. Nilai tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, seperti peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menolak dan melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal,” ucapnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penegakan hukum atas praktik peredaran rokok ilegal menjadi prasyarat utama memberikan perlindungan pasar bagi produsen legal dan menjadi kunci utama kenaikan penerimaan cukai.
Penindakan rokok ilegal, dia berharap, harus terus diperkuat. Pengembangan kasus oleh KPK terkait oknum cukai rokok ilegal dapat menjadi pintu masuk untuk memberantas rokok ilegal sampai tingkat produsen, khususnya para produsen rokok ilegal kelas kakap.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Menkeu Purbaya beberapa saat lalu, kerugian cukai akibat rokok ilegal mencapai lebih dari Rp60 triliun sehingga dengan penegakan hukum yang lebih masif dan kuat serta mendorong yang ilegal masuk ke legal berpotensi meningkatkan penerimaan cukai rokok lebih Rp30 triliun.
Dalam suatu kesempatan terpisah, Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia, Heri Susianto, juga mengapresiasi langkah KPK mengungkap peredaran rokok ilegal.
Dia berharap, langkah KPK tersebut dapat menjadi pintu masuk dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang lebih luas.
Dengan massifnya penindakan terhadap rokok ilegal, dia optimistis, maka penerimaan dari cukai akan meningkat pesat.
Upaya peningkatkan penerimaan cukai rokok bukan dengan penambahan layer tarif cukai. “Kalau layer rokok ditambah, malah diperkirakan akan semakin menggerus penerimaan cukai karena rokok legal eksisting diperkirakan akan kalah bersaing di pasar dengan rokok ilegal yang dilegalisasi,” ujarnya.