Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Namun demikian, kesepakatan itu tidak langsung berlaku, karena perlu ratifikasi dari kedua belah pihak.
Di sisi lain, kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS itu juga berpotensi tidak bisa berlaku menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump. Putusan itu secara tidak langsung menyatakan bahwa kebijakan tarif Trump cacat secara hukum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan AS tetap berjalan meski terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global.
Airlangga menyampaikan bahwa keputusan Supreme Court meminta pemerintah Amerika Serikat mengembalikan (reimburse) tarif yang sebelumnya telah dikenakan kepada korporasi.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, dalam periode 60 hari tersebut, masing-masing negara akan melakukan konsultasi internal dengan lembaga terkait. Di Amerika Serikat, pemerintah kemungkinan perlu berkoordinasi dengan Kongres atau Senat, sedangkan di Indonesia melalui DPR.
Dia juga menyoroti bahwa tarif 10% yang diumumkan sebelumnya hanya berlaku selama 150 hari. Setelah itu, pemerintah AS memiliki opsi memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi baru.
“Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” katanya.
Airlangga mengungkapkan, Indonesia telah meminta agar fasilitas tarif 0% yang sudah diberikan sebelumnya tidak dibatalkan, meskipun kebijakan tarif global 10% berlaku bagi negara lain.
“Yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” ujarnya.
DPR Minta Pemerintah Berhati-hati
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP menuturkan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, berpotensi memperlemah daya tawar dan kebijakan nasional Indonesia.
Dolfie menyebut bahwa, kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS mencakup berbagai aspek strategis mulai dari kebijakan ekonomi dan keamanan, pengaturan subsidi dan peran BUMN, penguatan hak kekayaan intelektual yang berpotensi meningkatkan biaya, hingga isu sensitif yang berkaitan dengan regulasi halal.
Menerut politikus PDIP tersebut, dengan cakupan yang luas, perjanjian ini memiliki potensi dampak signifikan terhadap kebijakan nasional. Dia menyebut secara spesifik misalnya kebijakan hilirisasi dan industrialisasi nasional, fleksibilitas BUMN dalam subsidi strategis, akses publik terhadap obat dan produk esensial, kewenangan regulasi nasional pada jaminan halal, dan independensi politik luar negeri Indonesia.
"Perjanjian tersebut memiliki risiko pelemahan pada kebijakan nasional dan posisi tawar."
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah supaya segera menyampaikan secara terbuka analisis dampak ekonomi makro dan sektoral dari perjanjian antara RI dan AS tersebut. "Implikasi terhadap industri strategis dan hilirisasi, jaminan bahwa perjanjian ini benar-benar memberikan manfaat strategis dan menguntungkan bagi kepentingan nasional?"
Kontroversi Kesepakatan Dagang
Adapun kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS telah menuai kontroversi. Selain soal tarif dan kewajiban RI untuk meniadakan 99% hambatan tarif bagi produk asal AS, poin-poin mengenai larangan Indonesia untuk menerapkan digital service tax kepada perusahaan AS hingga kewajiban membeli komoditas dagang dari AS berpotensi mengganggu kedaulatan negara.
Berikut poin kesepakatan dagang yang menjadi perhatian banyak pihak:
Tidak Bisa Pajaki (PPh) Perusahaan Digital AS
Sekadar informasi, pemerintah sepakat tidak akan menarik pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan-perusahaan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat (AS) seperti Google, Meta (Facebook, Instagram), Netflix, dan lainnya.
Kesepakatan tersebut termaktub dalam kerja sama perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, pasca-pertemuan bilateral kedua kepala negara di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
"Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital [digital service tax], atau pajak sejenisnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya," tertulis dalam Article 3.1 Section 3 dokumen resmi perjanjian ART.
Salah satu poin kesepakatan dalam dokumen tersebut adalah pengaturan terkait sertifikasi halal. Dalam Pasal 2.9 dan Pasal 2.22, disepakati sejumlah ketentuan yang secara substansial membebaskan produk asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia.
Pada Pasal 2.9 tentang Halal untuk Barang Manufaktur, Indonesia wajib membebaskan produk manufaktur asal AS, termasuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari setiap persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Selain itu, Indonesia tidak akan mengenakan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal. Pemerintah RI juga wajib mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk tanpa persyaratan tambahan, serta menyederhanakan dan mempercepat proses pengakuannya.
Sementara itu, Pasal 2.22 mengatur Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian. Dalam ketentuan tersebut, Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Lebih lanjut, produk nonhewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dibebaskan dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Kontainer dan bahan untuk pengangkutan produk pangan dan pertanian juga tidak dikenai kewajiban sertifikasi halal.
Adapun, perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor produk pertanian bersertifikat halal ke Indonesia dibebaskan dari persyaratan uji kompetensi dan sertifikasi halal bagi karyawannya.
Indonesia juga tidak akan menetapkan ketentuan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk tenaga ahli halal untuk mengawasi operasional.
Pengaturan tersebut menandai perubahan signifikan dalam rezim sertifikasi halal terhadap produk impor AS, sekaligus menjadi salah satu elemen sensitif dalam implementasi kesepakatan dagang kedua negara ke depan.
Pertukaran Data Lintas Negara
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat juga menyepakati pengaturan pertukaran data lintas negara dalam kerangka ART. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berkomitmen untuk memfasilitasi perdagangan digital, termasuk dengan menjamin transfer data lintas negara.
“Indonesia akan memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk dengan cara memastikan transfer data melalui sarana elektronik melintasi perbatasan yang terpercaya dengan perlindungan yang memadai untuk pelaksanaan bisnis,” tulis perjanjian tersebut.
Indonesia juga menyatakan tidak akan memberlakukan kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap layanan maupun produk digital asal Amerika Serikat.
Aspek keamanan siber turut menjadi bagian dari kesepakatan tersebut. Kedua negara sepakat untuk berkolaborasi dalam menghadapi tantangan keamanan siber. Dari sisi kebijakan fiskal, kesepakatan mengenai digital services taxes menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pajak sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat.
Wajib Impor Barang AS, Harus Beli Pesawat
Adapun kesepakatan lainnya, Indonesia wajib melakukan pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan senilai US$13,5 miliar atau sekitar Rp227,9 triliun (kurs jisdor 20 Februari 2026: Rp16.885 per dolar AS).
Nilai tersebut mencakup komitmen pembelian 50 unit pesawat dari pabrikan Amerika Serikat, Boeing, sebagaimana tercantum dalam kerangka Agreement on Reciprocal Tariff yang telah disepakati kedua negara.
Selain pembelian pesawat, Indonesia juga diwajibkan meningkatkan impor komoditas energi dari AS dengan total nilai mencapai US$15 miliar. Rinciannya meliputi pembelian LPG senilai US$3,5 miliar, minyak mentah US$4,5 miliar, serta bensin olahan sebesar US$7 miliar.
Di luar sektor energi, Indonesia turut menyepakati impor komoditas pertanian senilai US$4,5 miliar. Komitmen tersebut mencakup kuota wajib tahunan selama lima tahun berturut-turut, terdiri dari kapas sebanyak 163.000 metrik ton, kedelai 3,5 juta metrik ton, bungkil kedelai 3,8 juta metrik ton, serta gandum 2 juta metrik ton.
Jika ditotal, pemerintah Indonesia wajib melakukan impor barang-barang asal Amerika Serikat (AS) senilai US$33 miliar atau sekitar Rp558,5 triliun