Bisnis.com, JAKARTA - Arief Hidayat telah memasuki masa purnabakti sebagai hakim konstitusi. Pelepasan dirinya berlangsung dalam acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi, Selasa (4/2/2026) di Mahkamah Konstitusi.
Dia menyampaikan pesan dan kesan selama menjabat sebagai hakim konstitusi. Saat membuka pidato, dia menyebutkan satu per satu hakim konstitusi, Suhartoyo selaku Ketua MK, Saldi Isra selaku Wakil Ketua, Eni Nurbaningsih, Daniel Yusmik, Ridwan Mansyur, Guntur Hamzah, dan Arsul Sani.
Sebelum menyampaikan salah hormat kepada Anwar Usman, Arief menyebut bahwa Anwar merupakan orang tua tidak berguna di mahkahmah karena akan memasuki masa pensiun.
"Yang terakhir, sahabat saya yang paling lama. Saya sebut terakhir, soalnya ini orang-orang tua yang sudah tidak berguna lagi di mahkamah untuk segera memasuki usia pensiun, Yang Mulia Bapak Profesor Dr. Anwar Usman beserta Ibu yang sangat saya hormati," katanya.
Dia menjelaskan alasan Anwar Usman disebutkan di akhir sambutan pembukaan karena berjasa dalam hidupnya untuk bisa menjabat sebagai hakim konstitusi.
Dia mengaku dipaksa oleh Anwar Usman dan Achmad Roestandi untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, dirinya tidak pernah bercita-cita sebagai hakim.
"Saya teringat pada awal menjadi Hakim Konstitusi, itu saya tidak bercita-cita untuk jadi pimpinan di sini. Tapi waktu itu Prof. Anwar dan Prof. Achmad Roestandi yang datang ke ruang saya 'Prof. Arief supaya mau dicalonkan untuk menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi'," jelasnya.
Arief menceritakan bahwa banyak dinamika selama menjabat baik itu sedih maupun senang dan mendapatkan banyak ilmu pengetahuan selama berkarier selama 13 tahun.
Dia mengungkapkan tidak merasa sedih atas masa Purnabakti, namun akan merasa sedih saat mahkamah tidak dapat menegakkan hukum di Indonesia. Arief menyebut telah menerima masa Purnabakti karena baginya setiap manusia memiliki batasan hidup.
"Saya merasakan ternyata manusia itu ada batas hidup, batas jabatan, batas karier, dan batas apapun juga. Manusia selalu ada batasnya," terangnya.
Arief Hidayat juga berkelakar bahwa dirinya ingin sang anak dapat menjadi wakil presiden. Mulanya, Arief menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekan sejawat di Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan memiliki kesan yang luar biasa di MK, meskipun lebih banyak berkecimpung menjadi dosen
"Mulai dari dinamika yang sifatnya membahagiakan, menyenangkan, dan dinamika dengan penuh kesedihan dan kepiluan juga terjadi di Mahkamah. Semuanya telah terlewat," katanya.
Dia menyebut mendapatkan lonjakan ilmu selama dirinya menjabat dan tidak merasa sedih karena pensiun. Dia hanya merasa sedih jika mahkamah teraniaya karena tidak bisa menegakkan hukum Indonesia.
"Saya tidak merasa sedih meninggalkan mahkamah, tapi saya akan merasa sedih kalau mahkamah ini kemudian teraniaya dan tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa," jelasnya.
Setelah itu, dia mengucapkan terima kasih kepada sang istri yang telah menemani hidupnya sehingga telah memiliki buah hati yang sudah berkarir.
Terlebih, katanya, anak-anaknya tidak menuntut banyak kepada dirinya dan lebih memilih berkarier sebagai dosen di UNDIP dan UNS. Dia bergurau kalau menginginkan sang anak sebagai wakil presiden dibandingkan dosen.
"Saya sebetulnya ingin anak saya bisa jadi wakil presiden. Tapi tidak jadi kenyataan," ujarnya disambut tepuk tangan dan tawa dari peserta yang hadir.
Kemudian dia melanjutkan bahwa saat istri dari anaknya hendak melahirkan, sang anak mengatakan bahwa diberi dua pilihan oleh dokter untuk melaksanakan persalinan di Semarang atau di Solo.
"Anak saya, Angga mengatakan 'Pah, ini katanya sudah di USG anak saya laki-laki berarti cucu papah laki-laki biar lahir di Solo ya, karena kalau lahir di Solo bisa jadi presiden atau wakil presiden' katanya begitu," sambung Arief.
Sebelumnya, Arief resmi pensiun sebagai hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Memberhentikan dengan hormat Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan.