Bisnis.com, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya tidak mencerminkan adanya unsur tindak pidana. Dia bahkan menyebut perkara yang menjeratnya cenderung mengarah pada kriminalisasi.
Hal tersebut disampaikan Wahid usai menjalani sidang ketiga di Ruang Mudjono, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Menurut Wahid, rapat yang dipersoalkan dalam dakwaan merupakan bagian dari program percepatan 100 hari kerja saat dirinya baru menjabat sebagai gubernur, yang bertujuan merespons langsung keluhan masyarakat, khususnya terkait perbaikan infrastruktur jalan.
“Tidak ada mens rea dalam rapat itu. Tidak ada pengumpulan handphone maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana,” ujarnya Rabu (8/4/2026).
Dia juga membantah dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti melalui kerusakan kamera pengawas (CCTV). Wahid menegaskan perangkat tersebut memang tidak berfungsi sejak awal sehingga tidak relevan dikaitkan dengan perkara hukum yang menjeratnya.
Terkait sorotan JPU mengenai uang sekitar Rp52 juta, Wahid menjelaskan dana tersebut merupakan anggaran operasional kepala daerah.
Sementara uang asing yang ditemukan, termasuk mata uang Pounds Sterling, disebut berasal dari sisa perjalanan dinas luar negeri saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI serta untuk kebutuhan pendidikan anaknya.
“Itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara,” katanya.
Wahid menambahkan seluruh alat komunikasinya, termasuk 11 unit telepon genggam, telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa sebagai bentuk kooperatif dalam proses hukum.
Saat ditanya mengenai dugaan kriminalisasi, Wahid menjawab singkat, “Iya, artinya lebih kepada kriminalisasi.”
Kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, turut menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur pidana yang dituduhkan, terutama terkait dugaan pemerasan dan pemaksaan.
“Tidak diuraikan di bagian mana klien kami melakukan pemerasan atau pemaksaan. Tidak ada penjelasan yang tegas,” ujar Kemal.
Dirinya juga mempertanyakan tidak adanya uraian penerimaan uang secara langsung oleh kliennya dalam dakwaan, sehingga konstruksi perkara dinilai menjadi kabur. Selain itu, narasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat berkembang di publik justru tidak dimasukkan dalam dakwaan.
“Kalau memang ada OTT, seharusnya menjadi bagian dari dakwaan. Tidak boleh berada di luar itu,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menyatakan seluruh proses yang dipersoalkan, termasuk pergeseran anggaran, telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengandung unsur melawan hukum.
Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan memberikan putusan yang adil pada tahapan persidangan selanjutnya.