JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelaku usaha yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak otomatis dikenai tarif pajak badan sebesar 22 persen dari omzet usaha.
Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran sebagian pelaku usaha setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perseroan perorangan, dan koperasi.
Dengan aturan baru tersebut, badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi dapat menggunakan skema pajak final UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, tarif PPh Final UMKM 0,5 persen pada dasarnya tidak dihapus.
"Kalau kita baca dengan saksama PP 20 Tahun 2026, dapat kita lihat bahwa tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tidak dihapus. Tarif tersebut tetap dipertahankan bagi pelaku UMKM orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun," ujar Inge kepada Kompas.com Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang masih membutuhkan dukungan dalam tahap awal pertumbuhan usaha.
"Insentif 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha yang memang masih memerlukan dukungan dalam fase tumbuh dan berkembang," kata Inge.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa badan usaha yang keluar dari skema PPh Final UMKM akan langsung dikenai pajak sebesar 22 persen dari omzet.
Menurut Inge, dalam rezim pajak umum, pajak dikenakan berdasarkan penghasilan kena pajak atau laba yang diperoleh perusahaan, bukan dari total omzet.
"Untuk badan usaha tertentu yang sudah tidak lagi menggunakan skema final UMKM, pajaknya tidak otomatis menjadi 22 persen dari omzet. Pajak dikenakan berdasarkan penghasilan kena pajak atau laba, bukan seluruh omzet," ujarnya.
Selain itu, perusahaan tetap dapat mengurangkan berbagai biaya usaha sesuai ketentuan yang berlaku sehingga beban pajak yang dikenakan lebih mencerminkan kondisi ekonomi usaha yang sebenarnya.
Inge menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perpajakan yang lebih adil.
Usaha yang sudah berkembang dan lebih mapan didorong masuk ke rezim pajak umum, sementara pelaku UMKM yang masih membutuhkan dukungan tetap memperoleh fasilitas khusus.
"Kebijakan ini juga bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang lebih adil. Usaha yang sudah lebih mapan didorong masuk ke rezim pajak umum, sementara UMKM yang masih membutuhkan dukungan tetap memperoleh fasilitas," katanya.
(SHUTTERSTOCK/BLEAKSTAR) Ilustrasi UMKM, strategi bisnis UMKM.Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, DJP menegaskan pemerintah tetap mempertahankan berbagai dukungan bagi UMKM, mulai dari tarif PPh Final 0,5 persen, batas omzet Rp 4,8 miliar per tahun, hingga layanan edukasi dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan.
Inge juga membantah anggapan bahwa pengawasan pajak hanya difokuskan kepada UMKM dan kelompok menengah.
Menurut Inge, otoritas pajak terus memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak besar, individu berpenghasilan tinggi (high wealth individual), transaksi lintas negara, serta praktik penghindaran pajak.
"Prinsipnya, setiap kelompok wajib pajak diawasi sesuai profil risiko dan kapasitas ekonominya," ujar Inge.
Ia menegaskan pemerintah tetap berpihak kepada UMKM, namun pada saat yang sama berupaya memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
DJP juga membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik di lapangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang