Bisnis.com, JAKARTA — PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo melayangkan keberatan atas prosedur teguran atau aanmaning pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang berdiri Hotel Sultan di atasnya.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda proses teguran pengosongan atau aanmaning yang dinilai belum memenuhi syarat formil hukum acara.
Sejalan dengan hal itu, tambah Hamdan, pelaksanaan eksekusi atas putusan yang bersifat serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad semestinya mewajibkan adanya penyetoran uang jaminan oleh pihak pengganti, dalam hal ini Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK).
“Menurut surat edaran Mahkamah Agung bahwa untuk putusan serta merta harus ada uang jaminan. Agar nanti kalau putusan akhirnya berbunyi lain atau menolak gugatan dari GBK, maka harus ada jaminan,” ujar Hamdan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa (10/2/2026).
Hamdan menekankan uang jaminan tersebut krusial untuk memitigasi kerugian yang timbul jika di kemudian hari putusan pengadilan tingkat banding atau kasasi memenangkan pihak PT Indobuildco. Dia berargumen bahwa saat ini perkara pokok sengketa lahan Hotel Sultan masih dalam tahap upaya hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada saat yang sama, pihak Indobuildco mengingatkan pengadilan untuk bersikap hati-hati dalam mengeksekusi aset negara tersebut. Menurut Hamdan, risiko hukum akan menjadi besar jika pengosongan dipaksakan, tapi hasil putusan akhir di tingkat yang lebih tinggi ternyata menolak gugatan pemerintah.
“Karena itu kami sekaligus berharap sebenarnya hati-hati dengan pelaksanaan putusan serta merta, karena putusan merta-merta ini masih ada upaya hukum banding terhadap perkara pokok, masih ada kasasi. Bisa jadi putusan bandingnya bunyinya lain, putusan kasasinya bunyinya lain. Maka ini terlanjur sudah dilaksanakan, itulah yang jadi persoalan. Karena itu kami minta untuk ditunda,” tambahnya.
Sementara pada kesempatan berbeda, pemerintah memastikan proses pengambilalihan lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mesti dijalankan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa lahan Hotel Sultan tersebut nantinya akan dioperasikan di bawah manajemen negara. Pemerintah merencanakan transisi pengelolaan dari pihak swasta ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) tanpa harus menghentikan operasional hotel secara permanen.
“Operasional hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno [PPKGBK]. Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” ujar Prasetyo dalam keterangan resmi.
Istana buka suara soal eksekusi lahan Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Batas pengosongan selambat-lambatnya 9 Februari 2026. [495] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan Hotel Sultan yang diduduki PT Indobuildco hari ini, Senin (9/2/2026). Namun, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola masih kukuh mempertahankan lahan yang telah dikuasai puluhan tahun tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan eksekusi yang akan dilakukan oleh pemerintah di Hotel Sultan adalah terkait pengalihan pengelolaan.
"[Hotel Sultan] Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (9/2/2026).
Langkah pemerintah ini dilakukan menyusul keluarnya izin pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin tersebut menjadi basis hukum untuk menjalankan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Sidang aanmaning atau sidang teguran pengosongan hotel yang berlokasi di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu dijadwalkan dilaksanakan pada hari ini, Senin (9/2/2026). Prosedur ini merupakan bagian formal dari tahapan eksekusi.
Dengan diterbitkannya penetapan aanmaning, status PT Indobuildco secara hukum berubah menjadi termohon eksekusi yang wajib tunduk pada perintah pengadilan untuk menyerahkan aset secara sukarela.
Pengadilan nantinya akan memberikan jangka waktu selama 8 hari sesudah pelaksanaan aanmaning bagi Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks-HGB Nomor 26 dan 27 tersebut.
Dalam laporannya, jika perusahaan tetap bersikeras menduduki lahan setelah tenggat waktu berakhir maka pengadilan memiliki diskresi penuh untuk melanjutkan ke tahap eksekusi riil atau pengosongan paksa.
Namun, kubu PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo menyatakan posisinya untuk tetap mempertahankan penguasaan lahan Hotel Sultan. Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva, status lahan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hamdan mengatakan, saat ini perkara terkait hak pengelolaan lahan tersebut masih dalam tahap upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pihaknya pun meminta PPKGBK untuk menghormati proses litigasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil tindakan fisik di lapangan.
"Perkara ini masih proses upaya banding di PT Jakarta. Karena itu diminta kepada GBK untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ada risiko kerugian negara yang cukup besar jika GBK memaksa untuk meminta pengosongan padahal proses peradilan dan upaya hukum sedang berjalan," ujar Hamdan Zoelva kepada Bisnis, Minggu (8/2/2026).
Hamdan menilai langkah PPKGBK yang mendesak pengosongan lahan merupakan tindakan prematur. Menurutnya, pemaksaan pengosongan di tengah proses hukum yang berjalan justru berpotensi menimbulkan kerugian material dan imaterial bagi semua pihak.
Indobuildco turut menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan surat perintah pengosongan dari PPKGBK. Dalam pertimbangan hukumnya, Hamdan mengeklaim bahwa pengadilan menganggap tindakan sepihak otoritas GBK tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
"Di PTUN Jakarta tindakan dan surat GBK yang meminta Indobuildco untuk mengosongkan areal Hotel Sultan telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum. GBK pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena itu sebaiknya bersabar menunggu proses hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Hamdan.
Hotel Sultan di Jakarta, dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, menghadapi sidang pengosongan terkait sengketa lahan dan tunggakan royalti Rp761 miliar. [797] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Area kawasan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tampak sepi pengunjung pada hari ini, Senin (9/2/2026).
Untuk diketahui, Hotel Sultan saat ini masih diduduki pengelolaannya oleh PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi Pontjo Sutowo. Di mana, pada hari ini PT Indobuildco dijadwalkan melakukan sidang aanmaning atau peneguran untuk pengosongan Hotel Sultan.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada pukul 15.00 WIB, tidak terdapat lalu lalang pengunjung di area lobi Hotel Sultan. Hanya tampak seorang security yang tengah berjaga di area halaman lobi.
Pada saat yang sama, area halaman lobi Hotel Sultan tampak dipenuhi oleh spanduk yang menekankan bahwa aset tersebut tengah bersengketa. Spanduk dipasang baik dari pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) maupun oleh PT Indobuildco.
Tak hanya itu, terpampang pula pemberitahuan permanen berbahan metal yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri dan penyidik Polda Metro Jaya.
"Tanah dan bangunan ini sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dan Penyidik Polda Metro Jaya," bunyi pembatas tersebut.
Suasana Kawasan Hotel Sultan dan The Sultan Residence pada masa Sidang Annmaning atau tegurang pengosongan, Senin (9/2/2026). - BISNIS/Alifian Asmaaysi
Adapun, penyidikan dijalankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/309/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/S-1.1/655.2A/VII/2025/Dittipidum/Bareskrim, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.GAS/S-1.2/656.2B/VII/2025/Dittipidum/Bareskrim.
Suasana sepi juga terjadi di sekitar area halaman apartemen atau The Sultan Residence. Tidak tampak lalu lalang penghuni, pintu masuk dipenuhi oleh spanduk imbauan bahwa lahan tersebut tengah bersengketa.
Tunggakan Royalti
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan yang diduduki PT Indobuildco. Langkah ini menyusul keluarnya izin pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Izin tersebut menjadi basis hukum untuk menjalankan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Sidang aanmaning atau sidang teguran pengosongan Hotel Sultan dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (9/2/2026).
Prosedur ini merupakan bagian formal dari tahapan eksekusi. Dengan diterbitkannya penetapan aanmaning, status PT Indobuildco secara hukum berubah menjadi termohon eksekusi yang wajib tunduk pada perintah pengadilan untuk menyerahkan aset secara sukarela.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaporkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo belum menyelesaikan tunggakan royalti yang semestinya disetorkan kepada negara.
Suasana Kawasan Hotel Sultan dan The Sultan Residence pada masa Sidang Annmaning atau tegurang pengosongan, Senin (9/2/2026). - BISNIS/Alifian Asmaaysi
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto memerinci bahwa total tunggakan royalti PT Indobuildco atas Hotel Sultan mencapai US$45,3 juta atau setara dengan Rp761 miliar. Di mana, tagihan itu merupakan tunggakan royalti selama 17 tahun terakhir.
Kharis menambahkan, dana tersebut seharusnya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan lahan Blok 15 di kawasan Senayan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN).
“Meskipun PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, namun hingga kini mereka masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. Bahkan PT Indobuildco belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun yang angkanya mencapai US$45,3 juta atau hari ini sekitar Rp761 miliar,” ujar Kharis dalam keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).
Indobuildco Tolak Pengosongan
Sementara itu, kubu Pontjo Sutowo menekankan bahwa status lahan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan saat ini perkara terkait hak pengelolaan lahan tersebut masih dalam tahap upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Pihaknya meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk menghormati proses litigasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil tindakan fisik di lapangan.
"Perkara ini masih proses upaya banding di PT Jakarta. Karena itu diminta kepada GBK untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ada risiko kerugian negara yang cukup besar jika GBK memaksa untuk meminta pengosongan padahal proses peradilan dan upaya hukum sedang berjalan," uja Hamdan Zoelva kepada Bisnis.
Suasana Kawasan Hotel Sultan dan The Sultan Residence pada masa Sidang Annmaning atau tegurang pengosongan, Senin (9/2/2026). - BISNIS/Alifian Asmaaysi
Hamdan menilai langkah PPKGBK yang mendesak pengosongan lahan merupakan tindakan prematur. Menurutnya, pemaksaan pengosongan di tengah proses hukum yang berjalan justru berpotensi menimbulkan kerugian material dan imaterial bagi semua pihak.
Indobuildco turut menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan surat perintah pengosongan dari PPKGBK. Dalam pertimbangan hukumnya, Hamdan mengeklaim bahwa pengadilan menganggap tindakan sepihak otoritas GBK tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
"Di PTUN Jakarta tindakan dan surat GBK yang meminta Indobuildco untuk mengosongkan areal Hotel Sultan telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum. GBK pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena itu sebaiknya bersabar menunggu proses hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Hamdan.
Pontjo Sutowo diminta kosongkan Hotel Sultan, namun kuasa hukum menegaskan lahan masih sengketa hukum dan meminta GBK menunggu proses banding di PT Jakarta. [469] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan memastikan tetap mempertahankan penguasaan lahan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) meskipun telah ada perintah pengosongan selambat-lambatnya pada Senin (9/2/2026).
Kubu Pontjo Sutowo menekankan bahwa status lahan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyatakan saat ini perkara terkait hak pengelolaan lahan tersebut masih dalam tahap upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Pihaknya meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk menghormati proses litigasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil tindakan fisik di lapangan.
"Perkara ini masih proses upaya banding di PT Jakarta. Karena itu diminta kepada GBK untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ada risiko kerugian negara yang cukup besar jika GBK memaksa untuk meminta pengosongan padahal proses peradilan dan upaya hukum sedang berjalan," ujar Hamdan Zoelva kepada Bisnis, Minggu (8/2/2026).
Hamdan menilai langkah PPKGBK yang mendesak pengosongan lahan merupakan tindakan prematur. Menurutnya, pemaksaan pengosongan di tengah proses hukum yang berjalan justru berpotensi menimbulkan kerugian material dan imaterial bagi semua pihak.
Indobuildco turut menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan surat perintah pengosongan dari PPKGBK. Dalam pertimbangan hukumnya, Hamdan mengeklaim bahwa pengadilan menganggap tindakan sepihak otoritas GBK tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
"Di PTUN Jakarta tindakan dan surat GBK yang meminta Indobuildco untuk mengosongkan areal Hotel Sultan telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum. GBK pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena itu sebaiknya bersabar menunggu proses hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Hamdan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Kharis Sucipto menegaskan bahwa tahapan aanmaning atau teguran pengosongan Hotel Sultan akan dilaksanakan pada 9 Februari 2026.
Langkah ini menyusul keluarnya izin pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin tersebut menjadi basis hukum untuk menjalankan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
"Pengadilan memutuskan untuk memanggil sekali lagi PT Indobuildco untuk hadir dalam sidang aanmaning atau sidang teguran yang informasinya dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026," ujar Kharis dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kharis memaparkan bahwa prosedur ini merupakan bagian formal dari tahapan eksekusi. Dengan diterbitkannya penetapan aanmaning, status PT Indobuildco secara hukum berubah menjadi termohon eksekusi yang wajib tunduk pada perintah pengadilan untuk menyerahkan aset secara sukarela.
Pengadilan memberikan jangka waktu selama 8 hari sesudah pelaksanaan aanmaning pada 9 Februari bagi Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks-HGB Nomor 26 dan 27 tersebut.
Dalam laporannya, jika perusahaan tetap bersikeras menduduki lahan setelah tenggat waktu berakhir maka pengadilan memiliki diskresi penuh untuk melanjutkan ke tahap eksekusi riil atau pengosongan paksa.