Bisnis.com, CIREBON- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan proses pembayaran klaim simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon mulai dilakukan pada Jumat (13/2/2026). Kepastian ini disampaikan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar maupun yang tidak layak dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap. Penetapan simpanan layak bayar paling lambat diselesaikan dalam 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, atau maksimal sampai 3 Juli 2026,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, pengumuman status penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi. Nasabah yang simpanannya belum diumumkan pada tahap awal diminta menunggu penetapan berikutnya.
Menurut Jimmy, jangka waktu pengajuan klaim penjaminan oleh nasabah diberikan cukup panjang, yakni maksimal lima tahun sejak pencabutan izin usaha bank. Dengan demikian, batas akhir pengajuan klaim jatuh pada 8 Februari 2031.
Untuk memudahkan pengecekan, LPS telah membuka akses informasi status penjaminan melalui laman resmi lembaga tersebut.
Nasabah dapat mengakses menu aplikasi LPS, memilih fitur status simpanan, lalu memasukkan nomor rekening untuk mengetahui apakah simpanannya termasuk layak dibayar atau tidak. Nomor CIF yang tertera perlu dicatat untuk proses pencairan di bank pembayar.
Pembayaran klaim tahap pertama dilakukan melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai bank pembayar. Layanan pembayaran dipusatkan di Kantor Cabang Yos Sudarso, Jalan Yos Sudarso Nomor 11, Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dalam proses pencairan, nasabah diwajibkan membawa dokumen asli dan salinan identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor, serta bukti kepemilikan simpanan berupa buku tabungan atau bilyet deposito.
Bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan, diperlukan tambahan dokumen seperti anggaran dasar, susunan pengurus, serta informasi rekening tujuan transfer.
Apabila pencairan dikuasakan, penerima kuasa wajib membawa surat kuasa dan identitas diri. Dokumen pendukung lain seperti surat keterangan domisili atau formulir pernyataan nasabah juga dapat diminta sesuai kebutuhan verifikasi.
Jimmy menegaskan, sesuai ketentuan UU P2SK, nasabah yang keberatan atas penetapan status penjaminan dapat mengajukan keberatan kepada LPS paling lama 180 hari kalender sejak keputusan diumumkan. Untuk kasus ini, batas akhir pengajuan keberatan adalah 11 Agustus 2026. “Keberatan harus disertai bukti yang jelas dan disampaikan melalui surat atau media resmi yang ditetapkan LPS,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pembayaran klaim. Seluruh proses penanganan klaim dan likuidasi bank dilakukan sesuai mekanisme resmi dan tanpa pungutan di luar ketentuan.
“Nasabah tidak perlu menggunakan jasa perantara. Proses klaim dilakukan langsung melalui bank pembayar yang telah ditunjuk,” tegas Jimmy.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS melalui telepon 154, WhatsApp 0811 1154 154, atau email resmi lembaga tersebut.