Bisnis.com, JAKARTA - Jimly Asshiddiqie, Ahli Hukum Tata Negara mengatakan tidak menutup kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD dapat diberlakukan hanya untuk gubernur.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lebih dulu menjelaskan pemilihan secara demokratis atau melalui rakyat merupakan semangat reformasi di tahun 2000-an. Namun, setelah lebih dari 20 tahun reformasi berjalan, menurutnya tidak salah melakukan evaluasi terhadap sistem pemilihan.
"Nah, sekarang sesudah 26 tahun, kan boleh kita evaluasi. Waduh, ini ternyata kelebihan ini," katanya kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026) usai rapat bersama Komisi II DPR RI.
Dari evaluasi tersebut, dia menyampaikan tidak menutup kemungkinan diselenggarakannya Pilkada melalui DPRD hanya untuk gubernur. Alasannya adalah gubernur mewakili setiap provinsi yang langsung berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan pemerintah pusat.
Jimly menyampaikan setiap calon nama kepala daerah lebih dulu diusung oleh presiden untuk kemudian dipilih DPRD.
"Maka bisa saja ada pilihan-pilihan. Misalnya, ya sudah gubernur saja yang dipilih oleh DPRD," jelasnya.
Sedangkan, untuk pemilihan wali kota maupun bupati tetap dipilih secara demokratis atau melalui rakyat. Sebab, hal ini untuk mencegah keributan, mengingat rakyat memiliki hak memilih kepala daerah.
"Sedangkan yang kabupaten-kota tetap seperti sekarang. Sehingga nggak terlalu ribut. Karena rakyat yang sudah diberi kebebasan untuk memilih, tiba-tiba diambil lagi. Ya kan ribut ya, gitu lho. Itu pertimbangannya," ucapnya.
Selain Pilkada, Jimly juga menyoroti Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pada kesempatan rapat, Jimly menawarkan bahwa RUU Pemilu dibahas melalui metode omnibus atau kodifikasi terbatas.
Menurut pengamatannya, cara berpikir legislator Indonesia membuat undang-undang berdasarkan judul sehingga hanya materi yang termaktub dalam judul yang dibahas. Padahal, katanya, banyak norma-norma pasal yang beririsan dengan undang-undang lain. Alhasil, perlu adanya satu aturan yang memayungi berbagai pasal dari berbagai undang-undang.
"Padahal dalam praktik, banyak sekali pelaksanaan norma pasal-pasal itu saling bersinggungan dengan undang-undang lain. Maka saya sarankan metode yang dipakai adalah kodifikasi terbatas plus metode omnibus terbatas," tutur Jimly.
Oleh karena itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi itu menegaskan RUU Pemilu harus dirampungkan pada tahun ini agar di tahun 2027 masuk tahap sosialisasi dan tahun 2028 dapat dilaksanakan.
Bagi Jimly, wacana Pilkada tidak langsung atau tidak langsung maupun RUU Pemilu harus dibahas secara terbuka untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari aturan tersebut, termasuk memantik pendapat publik sehingga penerapan aturan berjalan optimal.
KPK Sebut Potensi Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD harus memiliki mekanisme yang jelas dan berfokus pada pencegahan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan wacana ini bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi. Namun, lembaga antirasuah menegaskan prinsip dalam sistem politik adalah upaya pencegahan korupsi
"Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Budi menyampaikan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD perlu mengedepankan penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat.
Selain itu, Budi menjelaskan wacana ini harus disertai dengan mekanisme yang jelas untuk mencegah bentuk baru politik transaksional.
"Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional," jelas Budi.
Pasalnya, Budi berkaca dari kasus-kasus sebelumnya di mana sejumlah kepala daerah melakukan korupsi untuk melunasi biaya politik selama masa kampanye.
Sebab, kata Budi, biaya politik terlalu besar mengakibatkan anggota partai berusaha segala cara agar mengembalikan modal yang digelontorkan selama kegiatan politik.
"Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih," pungkasnya.