Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self-regulatory organization (SRO) berpacu dengan waktu untuk membenahi pasar modal Tanah Air menyusul keputusan penyedia indeks global, MSCI, yang membekukan rebalancing terhadap saham Indonesia.
Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan sejumlah langkah perbaikan tengah dilakukan, sekaligus memastikan kesiapan perusahaan tercatat dalam proses transformasi pasar.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, setidaknya terdapat empat upaya yang saat ini dijalankan regulator untuk memperkuat kredibilitas ekosistem pasar modal domestik. Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya saing pasar serta menjaga kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Salah satu upaya yang dilakukan regulator adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Dalam rencana itu, salah satunya BEI akan mengerek ketentuan free float menjadi minimum 15%.
Saat ini, proses penyesuaian aturan tengah dalam tahap pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan hingga tenggat waktu 19 Februari 2026. Aturan tersebut direncanakan efektif berlaku pada Maret 2026. Hanya saja, penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap.
”Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” kata Jeffrey dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Dia menerangkan, upaya menaikkan batas minimum free float dilakukan guna memperdalam pasar dan sejalan dengan 8 rencana strategis percepatan reformasi pasar modal oleh OJK.
Selain itu, BEI juga bakal mempublikasikan data kepemilikan saham di atas 1% dengan harapan mampu memperkuat transparansi di pasar modal Tanah Air. Jeffrey menilai, aturan ini dilakukan dalam harapan mampu memberikan gambaran yang lebih terang mengenai struktur pemegang saham di suatu perusahaan tercatat. Hal ini dilakukan guna meningkatkan fairness dalam perdagangan pasar bebas.
”Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,” katanya.
Di satu sisi, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) turut merinci klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID). Semula, SID hanya mengenal 9 jenis investor dan kini KSEI akan melakukan penambahan 28 klasifikasi investor dalam subkategori pada jenis investor Corporate dan Others.
Hal ini sejalan dengan concern MSCI mengenai kepemilikan saham terkonsentrasi pada saham-saham Tanah Air.
Sementara itu, BEI juga bakal mewajibkan pelatihan guna meningkatkan aspek good corporate governance bagi jajaran direksi, komisaris, hingga komite audit perusahaan tercatat. Terhadap calon emiten, BEI juga bakal melakukan peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance guna menyelaraskan kualitas calon emiten.
Dalam penerapan rencana tersebut, Jeffrey mengklaim bahwa pihaknya bakal memastikan seluruh inisiatif akan disusun melalui proses yang partisipatif. Selain itu, BEI juga bakal memastikan kesiapan perusahaan tercatat dalam proses transformasi ini.
”Seluruh inisiatif ini disusun melalui proses yang partisipatif. Untuk mendukung implementasi, BEI menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi agar setiap kebutuhan klarifikasi dapat direspons secara cepat dan tepat,” kata Jeffrey.