Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler tahap pertama tahun 2026 mulai dicairkan pada Februari. Bantuan yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan sasaran lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan penyaluran bansos dilakukan tepat waktu agar dapat membantu kebutuhan dasar masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga mengatakan bahwa bansos reguler tahap pertama sudah memasuki proses penyaluran.
"Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui. Ya. Alokasinya tetap sekitar 18 juta KPM. Jadi kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang ada,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Besaran Bansos PKH 2026 Per Kategori
Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima. Berikut estimasi bantuan per tahap pencairan:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000
- Penyandang disabilitas: Rp600.000
Dalam pelaksanaannya, pemerintah masih menggunakan jalur penyaluran yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Bantuan sosial disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia. Terkait rencana penyaluran bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah belum menetapkan kebijakan tersebut.
Kementerian Sosial juga menegaskan bahwa daftar penerima bansos bersifat dinamis, meskipun alokasi nasional tetap menyasar sekitar 18 juta KPM. Evaluasi data penerima akan dilakukan pada April 2026.
Menurutnya, dinamika data terjadi karena perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terus bergerak dari waktu ke waktu.
"Jadi artinya perlu saya sampaikan, dengan data yang dinamis dan terus diperbarui itu, bisa jadi di triwulan pertama dapat bansos, di triwulan kedua nggak dapat bansos, ketiga nggak dapat bansos mungkin keempat dapat bansos lagi. Jadi saya sekali lagi ingin mengulang bahwa data itu sangat dinamis; tiap hari ada yang meninggal, ada yang lahir, tiap hari ada yang pindah tempat, ada yang menikah, ada yang naik kelas dan tiap hari ada yang turun kelas," kata dia menegaskan.
Seluruh proses perubahan data penerima dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi ketat oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) di setiap daerah untuk memastikan bansos tepat sasaran.
Sebagai informasi, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. Dalam sistem perlindungan sosial nasional, PKH masuk dalam skema Social Transfer berbentuk Conditional Cash Transfer (CCT). Program ini bertujuan meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat, mengurangi beban pengeluaran, mendorong kemandirian, menekan angka kemiskinan, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Cara Cek Bansos PKH 2026
Penerima manfaat diimbau untuk secara aktif memeriksa status kepesertaan bansos PKH. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos, baik melalui website maupun aplikasi.
Via Website Kemensos:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Ketik nama lengkap penerima sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik menu “Cari Data”
Via Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
- Daftar atau login menggunakan NIK/KK sesuai KTP
- Pilih menu “Cek Bansos / Cek Penerima”
- Masukkan data yang diminta
- Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima, jenis bantuan, serta status kepesertaan dengan keterangan “YA” atau “TIDAK”. Status “YA” menandakan penerima masih aktif dan berhak menerima bantuan sesuai periode pencairan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2026
- Agar dapat menerima PKH 2026, KPM harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki komponen prioritas PKH, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas
Persyaratan ini menjadi dasar dalam proses verifikasi dan validasi data agar bansos disalurkan secara tepat sasaran.
Dengan penyaluran yang dimulai pada Februari ini, pemerintah berharap bansos PKH dan BPNT dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat di awal tahun 2026.