Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyediaan fasilitas jet pribadi saat kunjungannya ke Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Nasaruddin mengatakan bahwa laporannya ke KPK telah dilakukan beberapa kali. Pertama kali, ia menerima pemberian dari seseorang yang saya duga terkait itu, gratifikasi haji.
Hari ini, Senin (23/2/2026), Nasaruddin kemudian melaporkan terkait pemberian fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politisi Oesman Sapta Odang (OSO), saat Nasaruddin melakukan kunjungan ke Makassar.
"Kali ini saya datang lagi, ya, untuk menyampaikan terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, di Makassar dengan menggunakan pesawat khusus itu," kata Nasaruddin di Kantor KPK pada Senin (23/2/2026).
Dia beralasan memakai jet pribadi itu dikarenakan jadwal pesawat komersial yang sudah tidak memungkinkan lagi. Ditambah, terdapat agenda persiapan sidang Isbat.
Sementara, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menyatakan Nasaruddin telah bebas dari ancaman Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni sanksi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebab, Nasaruddin telah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi itu dalam waktu kurang dari 30 hari kerja.
"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C. Juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," ujar Arif.
Setelahnya, KPK kemudian akan memeriksa dan dalam kurun waktu 30 hari kerja memutuskan apakah gratifikasi fasilitas yang diterima Nasaruddin menjadi milik penerima atau milik negara.
"Tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK, harus, misalkan, untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa, oh, ini harus diganti sekian gitu," kata Arif.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, kunjungan Menag menggunakan jet pribadi ramai diperbincangkan di media X. Bersamaan dengan berita tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memberitakan bahwa Menag meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026).
Thobib menyampaikan bahwa Menag hadir atas undangan dari OSO, di mana politisi itu juga memberikan fasilitas berupa pesawat jet pribadi.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," kata Thobin, dikutip dari Kemenag.go.id.