Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan akademisi dan praktisi kebijakan menyoroti risiko krisis kepemimpinan di sektor publik dan badan usaha milik negara (BUMN) akibat maraknya kriminalisasi keputusan bisnis.
Akar persoalan dinilai berasal dari penerapan dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dianggap multitafsir dan kerap digunakan secara luas oleh aparat penegak hukum.
Editor buku Kriminalisasi Kebijakan, Lestantya R. Baskoro, menyebut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai “pasal keranjang sampah” karena dapat menjerat hampir semua kebijakan yang berujung pada kerugian negara.
“Penegak hukum lebih mengutamakan unsur kerugian negara, sehingga mudah sekali terjadi kriminalisasi,” ujar Lestantya dalam peluncuran buku Kriminalisasi Kebijakan di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (28/4/2026), mengutip keterangan resminya.
Buku tersebut mengulas sedikitnya 12 kasus kriminalisasi kebijakan yang menimpa pejabat publik dan pimpinan BUMN.
Sejumlah nama yang pernah terseret kasus antara lain eks Direktur PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, eks Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, hingga mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Menurut Baskoro, perbedaan putusan di tiap tingkat pengadilan menunjukkan belum adanya kesamaan pemahaman hakim terhadap konsep business judgement rule (BJR), yang seharusnya melindungi direksi dalam mengambil keputusan bisnis.
Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yetty Komalasari Dewi menjelaskan bahwa prinsip BJR sebenarnya telah diadopsi dalam UU Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 ayat (5).
Dalam aturan tersebut, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian perusahaan sepanjang memenuhi sejumlah syarat, termasuk bertindak dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan telah melakukan upaya pencegahan kerugian.
Namun, dalam praktiknya, keputusan bisnis yang telah melalui pertimbangan matang tetap berisiko dikriminalisasi ketika berujung pada kerugian.
“Direksi sudah bekerja hati-hati, tidak ada niat jahat, tetapi ketika hasilnya merugikan, tetap bisa dipidana,” ujar Yetty.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011 Chandra M. Hamzah mengungkapkan bahwa dua pasal tersebut memiliki latar belakang historis sebagai instrumen untuk menghadapi dinamika politik pascakemerdekaan, khususnya terkait nasionalisasi perusahaan asing. Namun, pasal tersebut terus digunakan hingga kini tanpa penyesuaian konteks.
“Pasal ini digunakan untuk berbagai tujuan tanpa memahami konteks sejarahnya, sehingga menimbulkan korban,” katanya.
Ia menambahkan, uji materi terhadap pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi belum memberikan solusi konkret karena dikembalikan kepada pembentuk undang-undang untuk direvisi.
Chandra mengingatkan bahwa ketergantungan pada interpretasi aparat penegak hukum tidak cukup menjamin kepastian hukum.
“Pasal dengan tafsir luas harus diperbaiki agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” tegasnya.
Kritik juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Arta Sari, menilai persoalan semakin kompleks setelah substansi pasal tersebut diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurutnya, ketentuan tersebut belum memenuhi prinsip lex certa dan lex stricta, serta tidak secara tegas mengatur unsur niat jahat (mens rea).
“Penelusuran kasus dimulai dari kerugian negara, bukan dari niat jahat. Ini membuat pejabat publik dan BUMN semakin takut mengambil keputusan,” ujarnya.
Senada, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 Amien Sunaryadi menegaskan bahwa unsur niat jahat seharusnya menjadi fondasi dalam pemidanaan kasus korupsi. Ia menilai pembuktian mens rea tetap dapat dilakukan melalui bukti komunikasi dan pendekatan forensik digital.
“Tanpa itu, pemidanaan akan menghambat pengambilan keputusan dan berdampak pada ekonomi,” katanya.
Amien mencontohkan sektor hulu minyak dan gas bumi yang sangat bergantung pada keputusan berisiko tinggi. Dari 128 cekungan migas di Indonesia, belum separuhnya digarap karena kekhawatiran akan potensi kriminalisasi ketika eksplorasi tidak menghasilkan temuan.
“Eksplorasi itu berisiko. Kalau gagal dianggap merugikan negara, tidak ada yang berani mengambil keputusan,” ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan A. Djalil menilai kondisi ini berpotensi memicu krisis kepemimpinan karena pejabat cenderung menghindari pengambilan keputusan strategis.
“Bisnis itu penuh risiko. Pemerintah juga harus kreatif untuk menciptakan nilai tambah. Tanpa keberanian mengambil keputusan, kemajuan akan terhambat,” katanya.