Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) ingin Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih mampu bersaing dengan badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pihaknya tengah berupaya mengejar ketertinggalan dengan mendorong koperasi agar mampu bersaing dengan perusahaan pelat merah maupun swasta.
Pasalnya, Ferry menuturkan bahwa KopDes/Kel Merah Putih merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Di samping itu, Ferry menjelaskan, koperasi sejatinya erat dengan implementasi dari pelaksanaan Pasal 33 dari Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami di Kementerian Koperasi mengejar ketinggalan bagaimana caranya badan usaha koperasi bisa bersaing sejajar dengan badan usaha milik negara [BUMN] dan badan usaha milik swasta,” kata Ferry dalam Seminar Nasional dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama: Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Terlebih, Ferry melihat bahwa selama ini banyak produk lokal berkualitas dari desa dan daerah yang kesulitan menembus pasar. Salah satunya lantaran belum memiliki identitas yang kuat serta perlindungan hukum seperti merek kolektif.
“Padahal, pemerintah sebenarnya tengah mengarahkan bagaimana transformasi ekonomi menuju ekonomi yang berbasis inovasi, hilirisasi, dan memiliki nilai tambah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ferry menyampaikan bahwa KopDes/Kel Merah Putih sejatinya memiliki tiga fungsi. Pertama, KopDes/Kel Merah Putih menjadi penyalur barang-barang, baik yang diproduksi oleh BUMN maupun oleh swasta.
Dengan langkah ini, dia berharap masyarakat di desa dan kelurahan dapat menikmati barang dengan harga terjangkau tanpa perantara melalui KopDes/Kel Merah Putih.
Kedua, KopDes/Kel Merah Putih akan bertindak sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi masyarakat desa atau kelurahan.
“Contoh gabah kering panen, nanti yang beli koperasi desa kelurahan merah putih dan kemudian nanti berasnya itu akan butuh merek kolektif,” ujarnya.
Hal serupa juga berlaku untuk komoditas hortikultura, perikanan, hingga berbagai produk turunan lainnya. “Kalau koperasi desanya adalah penghasil ikan dan lain sebagainya atau produk-produk turunan dari hasil ikan itu juga membutuhkan merek-merek kolektif ini,” imbuhnya.
Ketiga, Ferry menyampaikan bahwa KopDes/Kel Merah Putih juga akan menghimpun dan memasarkan produk kerajinan, kuliner, dan usaha rumahan lainnya dari desa dan kelurahan yang selama ini belum terlindungi merek secara optimal.