Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dalam waktu dekat bakal mengejar piutang negara terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih mencapai Rp211,02 triliun.
Untuk diketahui, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2025 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp211,02 triliun.
Purbaya menyebut masa kerja Satgas BLBI sudah selesai sejak Desember 2024. Dia menyebut akan mengerahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu (DJKN Kemenkeu) untuk segera mengejar utang para obligor tersebut.
"Saya mau rapikan nanti dalam waktu dekat. Cuma kan pejabat di sananya [DJKN] mau pensiun. Pak [Rionald Silaban] mau pensiun bentar lagi, jadi kalau diskusi dengan dia nanti yang masuk [baru] bingung lagi. Saya akan rapikan nanti dengan pejabat yang baru di sana. Kalau masih banyak uangnya kami kejar," terangnya di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Namun demikian, Purbaya menyebut tidak ingin upaya pengejaran piutang negara ini menghasilkan kebisingan semata. Kekhawatiran utamanya apabila ada upaya hukum ini menghasilkan sentimen negatif di pasar keuangan, khususnya pasar modal.
"Karena begitu orang kaya kesentuh sedikit, kabur dia. Tetapi kalau memang betul-betul case-nya clear, kami kejar. Jadi bukan untuk sekadar meres-meres aja," kata mantan pejabat di Kantor Staf Presiden (KSP) itu.
Adapun BPK dalam IHPS II/2025 menyoroti bahwa piutang BLBI menjadi permasalahan signifikan dalam pendapatan negara. Hasil pemeriksaan auditor negara menunjukkan bahwa pengelolaan pendapatan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada 11 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Permasalahan Signifikan.
Salah satu dari LHP dimaksud adalah upaya penagihan piutang negara eks-BLBI oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dinilai belum efektif.
Dalam temuan BPK, sebanyak 25.306 debitur BLBI belum melunasi utangnya ke negara sebesar Rp211,02 triliun sampai dengan 30 Juni 2025.
Auditor negara menyebut koordinasi interdepartemental PUPN yang meliputi Kemenkeu, Polri dan Kejagung dalam menagih piutang negara eks-BLBI belum optimal.
Permasalahannya meliputi penelusuran alamat dan status perusahaan dalam rangka pemanggilan obligor dan debitur, pemblokiran dan penyitaan jaminan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia, serta tindakan keperdataan dan/atau layanan publik kepada para debitur.
"Selain itu, upaya penyelesaian piutang melalui keringanan utang berisiko permasalahan hukum. Akibatnya, proses penyelesaian piutang negara eks-BLBI tidak optimal," dikutip dari dokumen IHPS II/2025.
Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan Menkeu untuk memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengurusan dan/atau penyelesaian piutang negara eks-BLBI.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Keuangan sempat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh dua penggugat yakni Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto dan Marimutu Sinivasan.
Apabila merujuk pada SIPP PTUN, Tutut dan Marimutu menggugat Menteri Keuangan atas pencegahan ke luar negeri perihal piutang BLBI. Belakangan, gugatan oleh Tutut yang merupakan putri Presiden ke-2 Soeharto.