Centre for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai kebijakan pengendalian tembakau terus dilemahkan oleh industri rokok. Padahal kepentingan industri rokok itu bertentangan dengan kepentingan negara untuk melindungi kesehatan publik.
“Peringatan Hari Kesehatan Nasional seharusnya menjadi momentum refleksi, sejauh mana negara berpihak pada kesehatan rakyatnya. Namun sayangnya, kebijakan pengendalian tembakau terus dilemahkan industri rokok," ujar Project Lead for Tobacco Control CISDI Beladenta Amalia saat melakukan aksi damai dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional di silang Monas, Jakarta, Rabu, 12 November 2025.
Bela menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan sekaligus bentuk kritik moral terhadap pemerintah, bahwa arah kebijakan pengendalian tembakau saat ini perlu dibenahi secepat mungkin.
Selain CISDI, sejumlah perwakilan organisasi dan lembaga masyarakat turut serta dalam aksi damai tersebut. Mereka menyoroti intervensi oleh industri tembakau yang bermain di belakang layar dengan pembuat kebijakan demi meraup keuntungan. Intevensi ini disebut membuat lemahnya pengendalian dan perlindungan produk tembakau, serta menjadi ancaman berbahaya bagi kelompok rentan, terutama anak-anak.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar pada 2018 dan Survei Kesehatan Indonesia pada 2023, tercatat adanya peningkatan signifikan pada populasi perokok anak, dari 4,1 juta pada 2018 menjadi 5,9 juta perokok anak pada 2023.
“Kementerian Kesehatan seharusnya menunjukkan komitmen nyata agar kebijakan cukai rokok dan turunan PP Kesehatan tetap berpihak pada kesehatan masyarakat," kata Bela.
Sementara di Kementerian Keuangan, Bela mengatakan komitmen ini mundur dengan batalnya kenaikan cukai rokok di pemerintahan Prabowo-Gibran. Padahal, kata dia, harga rokok yang diatur dengan cukai adalah instrumen paling efektif untuk menekan konsumsi rokok dan melindungi generasi muda.
Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi mengatakan cukai rokok di Indonesia masih termasuk yang paling rendah di dunia dengan besaran 57 persen. “Secara normatif memang 57 persen, tapi itu pun belum pernah tercapai. Angka 57 persen itu tidak terbukti secara empirik maupun secara regulasi," kata dia.
Tulus mengatakan menurut standar World Health Organizaton (WHO) cukai rokok minimal 75 persen. Dia juga menyayangkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sudah lebih dari satu tahun tak kunjung mengesahkan aturan pembatasan rokok melalui PP Nomor 28 tahun 2025
Peserta aksi damai membawa tiga tuntutan utama dalam aksinya. Pertama, menuntut presiden dan para menteri untuk segera mengesahkan serta menerapkan seluruh turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dalam klaster pengendalian zat adiktif, khususnya ketentuan yang selama ini ditolak oleh industri tembakau, seperti standarisasi kemasan dan pembatasan iklan, promosi, serta sponsor rokok.
Kedua, mendesak kenaikan harga cukai rokok yang signifikan sehingga menekan konsumsi rokok akibat harga yang mahal. Ketiga, mendesak pemerintah memastikan independensi penuh kebijakan kesehatan dari pengaruh industri tembakau.