Bisnis.com, JAKARTA — Empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yakni PT BPR Sejahtera Artha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, PT BPR Mitradana Madani, dan PT BPR Arthaguna Mandiri resmi melakukan penggabungan usaha ke dalam satu entitas, yakni PT BPR Arthaguna Mandiri.
Merujuk pengumuman resmi yang dimuat di Harian Bisnis Indonesia pada Jumat (17/4/2026) langkah korporasi ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7/POJK.03/2024 tentang BPR dan BPRS.
Dalam aksi korporasi tersebut, PT BPR Arthaguna Mandiri bertindak sebagai entitas penerima penggabungan (surviving entity), sehingga seluruh aset, liabilitas, serta kegiatan usaha dari tiga BPR lainnya akan beralih dan terintegrasi ke dalam satu badan hukum.
Secara operasional, kantor pusat entitas hasil penggabungan ditetapkan berlokasi di Jalan Raya Gadobangkong No. 112, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Lokasi ini sekaligus menjadi pusat kendali dari jaringan usaha yang kini mencakup berbagai wilayah di Pulau Jawa hingga Sumatra.
Integrasi Jaringan dan Rasionalisasi Kantor
Penggabungan ini juga diikuti dengan penataan ulang jaringan kantor. Sejumlah kantor cabang dan kantor kas yang sebelumnya beroperasi di bawah masing-masing entitas akan tetap berjalan, namun dengan perubahan status dan nomenklatur menjadi bagian dari PT BPR Arthaguna Mandiri.
Jaringan tersebut tersebar luas, mencakup wilayah Jawa Barat seperti Bandung Barat, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, hingga Pangandaran. Selain itu, terdapat pula jaringan di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta seperti Pekalongan, Pemalang, Tegal, Banyumas, hingga Sleman dan Bantul.
Di luar Pulau Jawa, entitas hasil merger juga memiliki eksposur di Sumatra, khususnya melalui jaringan di Pekanbaru, Riau, serta Medan, Sumatra Utara. Dengan cakupan tersebut, BPR Arthaguna Mandiri hasil penggabungan memiliki basis operasional yang lebih terdiversifikasi dibandingkan sebelumnya.
Langkah integrasi ini tidak hanya bertujuan menyederhanakan struktur organisasi, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat pengawasan internal di seluruh jaringan kantor.
Struktur Kepemilikan dan Pengendali
Dari sisi kepemilikan, susunan pemegang saham pasca-penggabungan menunjukkan adanya pemegang saham pengendali (PSP) dengan porsi mayoritas sebesar 77,40%.
Selain itu, terdapat kepemilikan oleh badan usaha koperasi sebesar 12,63% serta pemegang saham individu sebesar 9,97%.
Komposisi ini mencerminkan struktur kepemilikan yang terpusat namun tetap melibatkan partisipasi institusi dan individu, yang diharapkan dapat mendukung penguatan tata kelola perusahaan (good corporate governance).
Susunan Manajemen Baru
Seiring dengan penggabungan, perseroan juga menetapkan susunan pengurus baru. Posisi Direktur Utama dipegang oleh Adhie Sastrosadewo, didampingi oleh Ivan Rustandar sebagai Direktur Bisnis, Edy Supriadi sebagai Direktur Operasional, Yanto Mulyarto sebagai Direktur Kualitas Kredit, serta Nur Hidayah sebagai Direktur Kepatuhan.
Adapun jajaran dewan komisaris terdiri dari Wiguna Kardimansyah sebagai Komisaris Utama, Pangarso Yoga Motodo sebagai Komisaris Independen, serta Sunarko sebagai Komisaris Independen.
Penunjukan manajemen ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi bisnis sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi di tengah skala usaha yang semakin besar.