Bisnis.com, KUNINGAN- Gelombang penolakan terhadap dugaan praktik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kian menguat.
Sejumlah organisasi mahasiswa dan komunitas pencinta alam mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas yang diduga berlangsung tanpa dasar perizinan resmi serta mengusut aktor yang terlibat dalam rantai distribusinya.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Kuningan untuk Alam Raya (AKAR), serta komunitas pecinta alam lainnya menilai praktik penyadapan di kawasan konservasi bertentangan dengan prinsip perlindungan ekosistem.
Aktivis AKAR, Amalo mengatakan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di dalam kawasan taman nasional wajib mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika terbukti tidak memiliki dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan otoritas berwenang, aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan kehutanan dan konservasi sumber daya alam.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menampung dan memperdagangkan getah hasil sadapan. Rantai distribusinya harus jelas dan sesuai hukum,” ujar Amalo, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, sorotan publik menguat setelah beredar informasi kalau penyadapan telah berlangsung sejak 2021 di lereng Gunung Ciremai yang termasuk zona taman nasional. Kawasan ini memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air, habitat satwa liar, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat di Kabupaten Kuningan dan Majalengka.
Ia menyebut penyadapan berlebihan dapat berdampak ekologis serius. Ia menilai teknik koakan yang tidak sesuai standar berpotensi merusak batang pinus dan menurunkan kualitas tegakan hutan.
"Kerusakan vegetasi bisa memengaruhi debit air dan meningkatkan risiko longsor di lereng Ciremai. Ini bukan semata soal ekonomi, tapi keselamatan lingkungan,” katanya.
Selain isu legalitas dan dampak ekologis, massa aksi juga menyoroti dugaan perundungan terhadap aktivis lingkungan yang sebelumnya menyampaikan kritik atas praktik penyadapan tersebut. Mereka meminta jaminan perlindungan agar kebebasan berpendapat dalam isu lingkungan tetap terjaga.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap kelestarian Gunung Ciremai sekaligus menyesalkan adanya dugaan intimidasi terhadap aktivis.
“Saya menyesalkan kejadian perundungan tersebut. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak terkait agar hal serupa tidak terulang,” ujarnya.
Terkait polemik penyadapan, Dian menegaskan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan kementerian terkait sejak enam bulan terakhir untuk meminta kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat mengenai pengelolaan kawasan.
Ia menekankan komitmen Kuningan sebagai kabupaten konservasi yang pembangunan daerahnya harus selaras dengan prinsip keberlanjutan. “Kuningan adalah Kabupaten Konservasi. Arah pembangunan wajib berwawasan lingkungan,” tegasnya.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola TNGC belum memberikan penjelasan rinci mengenai status legalitas aktivitas penyadapan yang dipersoalkan. Namun, pengawasan kawasan taman nasional disebut terus dilakukan guna mencegah perambahan dan pemanfaatan sumber daya tanpa izin.