Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengakui bahwa implementasi Zero Over Dimension Over Load(ODOL) kendaraan bakal mengerek naik biaya logistik sebesar 3,3%. Namun, hal tersebut hanya sementara dan bersifat jangka pendek.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Rustam Effendi menuturkan bahwa penerbitan kendaraan obesitas tersebut memang akan memberikan immediate effect atau dampak langsung.
“Memang penertiban ODOL ada efek langsung, yaitu itu menaikkan harga logistik. Kalau medium long term itu akan menurunkan [biaya logistik],” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF) di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (29/10/2025).
Hal tersebut didorong kenaikan biaya BBM, tol, sewa truk, perawatan armada. Pasalnya, melalui implementasi tersebut, otomatis jumlah angkutan akan bertambah.
Rustam menjelaskan bahwa biaya logistik yang diperkirakan naik menjadi 14,7% tersebut akan tertutup dengan keuntungan lainnya.
Misalnya, efisiensi biaya untuk preservasi jalan hingga menghilangkan dampak sosial akibat kecelakaan. Alhasil, terdapat keuntungan dampak sosial yang diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun per tahun.
Proyeksi dampak inflasi pun sangat kecil, yakni sebesar 0,02%—0,14%. Kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) tersebut justru diiringi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,06%—0,08%.
Rustam bercerita bahwa persoalan ODOL yang sudah puluhan tahun tidak rampung ini akibat belum sinkron satu kementerian dengan kementerian lainnya. Sebelumnya, aturan penertiban ODOL dilakukan sendiri-sendiri oleh masing-masing K/L.
“Masing-masing itu mengerjakan sendiri, tidak ada yang orkestrasi, dengan demikian tidak selesai. Itu lah Kemenko IPK mengorkestrasi sehingga kita bersama menangani dari hulu ke hilir dan bersama-sama,” tuturnya.
Meski saat ini regulasi terkait Zero ODOL masih belum terbit, pemerintah terus mengimplementasikan sembilan Rencana Aksi Nasional (RAN) agar cita-cita bebas kendaraan obesitas terwujud.
Pada tahap awal, kendaraan untuk proyek pemerintah pusat, proyek pemerintah daerah, proyek BUMN dan Kawasan industri yang dikelola BUMN akan wajib Zero ODOL.
Kemudian dilanjutkan dengan penerapan terhadap pihak swasta, pemilik barang di kawasan industri, proyek-proyek swasta. Terakhir, penerapan terhadap hilir, yakni pengusaha angkutan barang, termasuk truk-truk pengangkutan bahan pangan seperti sayuran.
“Jadi meskipun ada immediate impact, tetapi kalau dihitung semuanya, termasuk tadi social cost, potensi investasi, dan sebagainya, itu ternyata memberikan kontribusi positif,” lanjut Rustam.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menepis kekhawatiran penerapan Zero ODOL akan membebani perekonomian.
Aan menjelaskan, berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, penerapan zero ODOL dapat menekan angka kecelakaan sebesar 22,4% yang melibatkan angkutan logistik.
"Ada kekhawatiran masyarakat dari diterapkannya zero ODOL, tapi ternyata hasil surveinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Justru ini akan membuat iklim investasi dan perekonomian bergairah, para pengusaha logistik atau pemilik kendaraan akan diuntungkan secara ekonomi,” jelasnya, Jumat (23/10/2025).