Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan menangis menjelang sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak hari ini, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Riva tiba sekitar 15.13 WIB. Dia mengenakan kemeja putih saat memasuki ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Tampak, Riva menangis saat menyalami pendukung maupun koleganya. Tak sendiri, Riva bakal diadili bersama dengan Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT PPN.
Adapun, suasana ruang sidang bergemuruh saat tiga mantan pejabat subholding PT Pertamina (Persero) itu hadir di lokasi. "Keadilan itu nyata",
"Tuhan itu baik" teriak pendukung Riva Cs.
Sekadar informasi, jaksa penuntut umum (JPU) Riva, Maya, Edward dan enam terdakwa lain telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun.
Perinciannya, komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$2,7 miliar dolar dan Rp25,4 triliun. Kerugian itu ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.
Adapun, sebelum menjalani sidang vonis ini, Riva Siahaan, Maya Kusmaya dan Edward telah dituntut jaksa agar dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain pidana badan, ketiganya diminta membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Sebagai informasi, pada sidang pekan lalu, Riva Siahaan menyampaikan pledoi atau nota keberatan dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah. Dia menyinggung dakwaan jaksa terkait "bensin oplosan" dan laba perusahaan yang dinilai meningkat.
Menurutnya, dakwaan JPU perihal "bensin oplosan" tidak pernah disampaikan dalam dakwaan resmi di persidangan. Dia menilai narasi "bensin oplosan" hanya terbentuk atas konstruksi di ruang publik.
“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa atas hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” ujar Riva saat membacakan pledoinya di ruang sidang, Kamis (19/2/2026).
Dia menyampaikan dakwaan justru tidak merujuk pada "bensin oplosan" melainkan terkait prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi (bottom price). Baginya, upaya itu adalah strategi bisnis yang sah.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada hakim untuk dibebaskan karena dakwaan dianggap tidak mendasar dan hanya berlandaskan narasi publik.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan," jelasnya.