Bisnis.com, MALANG — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal Gunung Semeru dalam operasi pengawasan di wilayah Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan Taman Satriyan, Kabupaten Malang.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, dua dari 13 orang tersebut diamankan petugas di wilayah Desa Ranupani karena diduga terlibat dalam aktivitas pendakian ilegal Gunung Semeru.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku melakukan pendakian ilegal melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026 setelah sebelumnya salah satu pelaku melakukan survei jalur tersebut pada Mei 2026,” katanya dikutip Selasa (16/6/2026).
Rudijanta mengatakan, saat berupaya menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) dalam perjalanan turun, kedua orang tersebut melarikan diri ke kebun warga. Keduanya kemudian diamankan warga setempat dan diserahkan kepada petugas.
Sementara itu, pengawasan di kawasan Taman Satriyan dilakukan di Daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut patroli dan penyisiran yang dilakukan petugas selama beberapa hari terakhir pada jalur yang diduga digunakan sebagai akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru.
Dari hasil penyisiran, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal. Mereka kemudian diarahkan untuk turun guna menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, total pelaku pendakian ilegal melalui jalur Taman Satriyan berjumlah 15 orang yang terdiri atas 12 pendaki, dua pemandu (guide), dan satu porter.
“Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang di kawasan Daerah Purbakala, sedangkan empat orang lainnya masih dalam pencarian, termasuk dua orang yang diduga berperan sebagai guide dan satu orang sebagai porter yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan,” ujarnya.
Rudijanta menegaskan, tim masih disiagakan untuk melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut. Secara keseluruhan, petugas telah mengamankan 13 orang yang akan menjalani pemeriksaan serta proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan guna mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, aktivitas pendakian menuju kawasan yang ditutup, termasuk puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan konservasi sekaligus berisiko membahayakan keselamatan pendaki.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup,” ujarnya.