Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Bidang Investasi dan Financial Wellness Claudia Kolonas menuturkan bahwa teknologi blockchain dapat ... [340] url asal
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Bidang Investasi dan Financial Wellness Claudia Kolonas menuturkan bahwa teknologi blockchain dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi implementasi program pemerintah.
Ia mengatakan, teknologi blockchain tidak hanya dapat diimplementasikan pada inovasi di bidang keuangan, tapi juga sektor riil hingga program sosial.
“Sebenarnya potensi untuk menggunakan teknologi blockchain untuk teknologi seperti CBDC (Central Bank Digital Currency) ataupun inovasi seperti misalnya program MBG (Makan Bergizi Gratis), atau program seperti (peternakan) sapi perah dan lain-lain, itu sebenarnya teknologinya (blockchain) itu bisa digunakan dengan baik,” jelasnya di Jakarta, Rabu.
Claudia menyatakan, teknologi blockchain dapat dimanfaatkan untuk menginventarisasi catatan transaksi keuangan (ledger) pada setiap inovasi dan program pemerintah yang dijalankan.
Ia menyampaikan, hal tersebut dimungkinkan karena aspek transparansi sebagai salah satu keunggulan utama dari teknologi tersebut dapat mempermudah pengawasan program dari hulu hingga hilir.
Namun, ia menyadari masih banyak pihak yang kurang memahami penerapan teknologi blockchain dan mengira teknologi tersebut hanya dimanfaatkan untuk sektor keuangan.
“Memang banyak orang itu salah paham ya, mereka pikir itu aset kripto (sebagai inovasi yang paling dikenal dengan pemanfaatan teknologi blockchain) ya hanya speculative investment (investasi spekulatif) saja, tapi kan sebenarnya sistem blockchain itu application-nya (penerapannya) banyak sekali,” ujar Claudia Kolonas.
Salah satu pemanfaatan teknologi blockchain oleh pemerintah di luar sektor keuangan adalah inisiasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) untuk mengintegrasikan teknologi tersebut untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan aset digital pelaku kreatif Indonesia.
Pada Oktober 2025, Kementerian Ekraf menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama perusahaan teknologi Baliola terkait pengembangan ekosistem, pelaksanaan riset, inkubasi proyek, hingga pelatihan talenta digital guna mempercepat adopsi teknologi blockchain di sektor ekonomi kreatif.
Direktur Teknologi Digital Baru Kementerian Ekraf Dandy Yudha Feryawan menyatakan bahwa blockchain mampu menjawab tantangan pencatatan, kepemilikan, dan pelanggaran hak cipta dengan menjamin keaslian dan transparansi intellectual property (IP) atau kekayaan intelektual.
Contoh lainnya adalah implementasi teknologi blockchain pada ijazah lulusan Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang. Pesepakbola Pratama Arhan menjadi lulusan perdana Udinus yang mengantongi ijazah dengan teknologi tersebut.
Pelaku kripto di Indonesia menilai regulasi baru pertukaran data transaksi tidak berdampak signifikan pada industri kripto, tetapi lebih mempengaruhi sektor e-money dan perbankan. [640] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri aset kripto menilai kebijakan baru terkait integrasi sistem identitas digital dan pengawasan transaksi tidak akan memberi dampak signifikan terhadap operasional bursa kripto di Indonesia.
Sebaliknya, sektor e-money dan perbankan dinilai lebih berpotensi terdampak karena belum sepenuhnya terhubung dengan sistem regulator.
Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pertukaran data kripto dan dompet digital secara otomatis mulai 2026 untuk meningkatkan pengawasan pajak dan aksesi keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Founder dan CEO Triv Gabriel Rey mengatakan bursa kripto saat ini telah terintegrasi secara real time dengan Ditjen pajak sehingga seluruh aktivitas transaksi sudah dapat dipantau secara langsung oleh regulator.
"Untuk kebijakan baru saya rasa tidak ada masalah untuk industri kripto, karena kami sudah terintegrasi dengan data Ditjen pajak. Dampaknya justru lebih besar bagi e-money dan perbankan yang belum terkoneksi,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).
Terkait dengan rencana penerapan Central Bank Digital Currency (CBDC), pelaku kripto menilai instrumen tersebut justru akan memperkuat kemampuan pemerintah dalam memonitor aliran dana secara lebih ketat.
“Pelanggaran pajak lewat CBDC sangat tidak mungkin karena sifatnya centralized blockchain. Dana bisa dipantau dan dibekukan kapan saja,” jelasnya.
Menurutnya, regulator juga telah memiliki perangkat analisis blockchain yang mumpuni sehingga risiko penyalahgunaan akan semakin kecil ketika CBDC diimplementasikan.
Meski kebijakan baru dinilai tidak mengganggu industri, para pelaku usaha kembali menyuarakan permintaan lama terkait penyesuaian tarif pajak transaksi kripto. Saat ini, pajak yang dikenakan sebesar 0,21%, angka yang dinilai masih kurang kompetitif.
"Idealnya 0,11 % agar kita bisa bersaing dengan exchange global dan mencegah dana investor lari ke luar negeri,” katanya.
Dia menekankan bahwa biaya transaksi merupakan faktor penentu bagi investor dalam memilih platform perdagangan, sehingga penurunan tarif pajak dianggap krusial untuk menjaga daya saing industri kripto domestik.
Senada Resna Raniadi, COO Upbit Indonesia menilai langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas transparansi dan integritas ekosistem keuangan nasional.
“Upbit Indonesia menyambut baik rencana pemerintah untuk memperkuat pertukaran data keuangan. Ini adalah bagian dari upaya memperluas transparansi dan integritas ekosistem keuangan nasional,” ujarnya.
Dampak terhadap Bisnis
Terkait dampaknya terhadap bisnis, Upbit Indonesia melihat inisiatif pemerintah sebagai peluang jangka panjang, bukan hambatan. Resna menegaskan bahwa regulasi yang lebih ketat justru akan menyaring praktik tidak bertanggung jawab dan mendorong standar operasional yang lebih tinggi di pasar.
“Kami sudah memiliki infrastruktur kepatuhan dan keamanan yang cukup baik, sehingga regulasi baru justru memperkuat posisi kami dan meningkatkan trust pengguna. Bagi pemain yang serius dan compliant, aturan seperti ini adalah akselerator bisnis,” jelasnya.
Meski potensi penyalahgunaan pajak pada instrumen digital, termasuk uang elektronik, CBDC, maupun aset kripto tetap ada, Upbit menilai risiko tersebut dapat ditekan melalui pengawasan ketat.
Resna menekankan bahwa di ekosistem kripto yang berizin, pemantauan transaksi hingga pelaporan teratur sudah menjadi standar operasional.
“Upbit Indonesia menerapkan KYC, pemantauan transaksi, serta standar kepatuhan yang mengacu pada praktik internasional. Dengan kerangka pertukaran data yang lebih terintegrasi, risiko pelanggaran pajak dapat semakin diminimalkan,” katanya.
Upbit Indonesia juga menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan terkait rancangan regulasi tersebut. Perusahaan menekankan pentingnya standar pertukaran data yang komprehensif serta penegakan aturan tanpa kompromi terhadap pelaku tidak patuh.
Menurutnya penyedia layanan ilegal atau tidak berizin harus ditindak secara konsisten agar pelaku industri yang taat aturan tidak dirugikan.
"Upbit siap berkolaborasi dan memberikan masukan agar regulasi ini dapat diterapkan dengan cepat, aman, dan efektif dalam memperkuat penerimaan pajak negara,” ujarnya.
Fahmi Almuttaqin, tim analis Reku menilai inisiatif positif yang perlu didukung dan diawasi bersama. Menurutnya regulasi yang tidak hanya bisa menekan penyalahgunaan, tetapi juga melindungi konsumen secara lebih luas termasuk melindungi privasi, akan menjadi aset penting bagi pertumbuhan ke depan.
"Ini akan menjadi sesuatu yang perlu kita perhatikan ke depan," ujarnya.
Sejauh ini, dia mencermati bahwa peraturan perpajakan kripto saat ini sudah baik, disusun dengan mempertimbangkan eksekusi operasional di lapangan yang sesuai dengan lanskap unik pasar kripto.
Risiko pelanggaran dapat dikatakan relatif minim, terlebih dengan fitur transparansi tingkat tinggi yang dimiliki teknologi blockchain.
Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan Rupiah Digital, bentuk mata uang digital resmi (Central Bank Digital Currency/CBDC) yang dikeluarkan oleh bank ... [488] url asal
Ini yang lagi tren, digital rupiah, stablecoin. Ini kita sedang masuk tahap kedua (eksperimentasi). Kalau pertama, kita masuk ke retail. Saat ini kita masuk ke sekuritasnya,
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan Rupiah Digital, bentuk mata uang digital resmi (Central Bank Digital Currency/CBDC) yang dikeluarkan oleh bank sentral dan memiliki nilai stabil layaknya “stablecoin”, namun berada di bawah kendali penuh otoritas moneter.
Hal itu diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) di Jakarta, Kamis.
“Kita akan kembangkan bagaimana Rupiah Digital dikeluarkan oleh BI. Insya Allah, dengan Rupiah Digital kita akan keluarkan bagaimana SRBI ada versi digitalnya, digital rupiah BI yang dengan underlying SBN. Ini versi stablecoin-nya resmi nasional Indonesia. Insya Allah kita akan kembangkan,” katanya.
Namun, Perry tidak merinci lebih detail mengenai pengembangan Rupiah Digital. Sementara itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam sesi “High Level Talk” juga mengungkapkan rencana tersebut.
“Ini yang lagi tren, digital rupiah, stablecoin. Ini kita sedang masuk tahap kedua (eksperimentasi). Kalau pertama, kita masuk ke retail. Saat ini kita masuk ke sekuritasnya,” kata Filianingsih.
Sebagai informasi, Rupiah Digital menjadi salah satu dari lima inisiatif utama BI yang tertuang dalam dokumen Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Rupiah Digital merupakan bentuk uang rupiah dalam format digital yang dapat digunakan layaknya uang berbentuk fisik, uang elektronik, maupun uang dalam alat pembayaran menggunakan kartu/APMK (kartu debet dan kartu kredit) yang beredar saat ini.
Meski memiliki karakter stabil seperti stablecoin, Rupiah Digital bukan aset kripto, melainkan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang diterbitkan resmi oleh BI.
Mengutip dokumen BSPI 2030, BI menyebutkan bahwa pengembangan Rupiah Digital akan diarahkan pada serangkaian eksperimentasi lanjutan yang berfokus pada replikasi fungsi pasar wholesale serta pendalaman pasar keuangan nasional.
Inisiatif eksplorasi desain CBDC Indonesia yang kemudian disebut “Rupiah Digital” dipayungi oleh proyek bertajuk “Proyek Garuda”.
Menurut BI, proyek ini merefleksikan kebutuhan untuk menjaga kedaulatan rupiah sesuai amanat UU Mata Uang dan UU P2SK, memperkuat peran Indonesia di kancah internasional, serta mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital secara nasional.
BI menargetkan Rupiah Digital dapat berfungsi sebagai alat pembayaran digital yang sah di wilayah NKRI, menjadi instrumen inti dalam pelaksanaan mandat kebijakan moneter di era digital, serta menjadi sarana perluasan inklusi keuangan dan inovasi, sekaligus mendorong efisiensi sistem keuangan secara menyeluruh.
Implementasi pengembangan Rupiah Digital dilakukan melalui tiga tahapan. Pada tahap pertama (immediate), fokus diarahkan pada pengujian wholesale Rupiah Digital (w-Rupiah Digital).
Pada tahap kedua (intermediate), cakupan diperluas dengan use case yang mendukung aktivitas pasar keuangan. Sementara pada tahap akhir (end state), BI akan menguji konsep integrasi menyeluruh antara w-Rupiah Digital dan retail Rupiah Digital (r-Rupiah Digital).
Dokumen BSPI 2030 menyebut bahwa tahap pertama telah rampung pada 2024. Selanjutnya, BI bersiap memasuki tahap kedua yakni eksperimentasi w-Rupiah Digital untuk use case yang mendukung transaksi di pasar keuangan, dengan fokus pada pengembangan securities ledger.