Ini Respons Pelaku Kripto Soal Regulasi Pertukaran Data Transaksi

Ini Respons Pelaku Kripto Soal Regulasi Pertukaran Data Transaksi

Pelaku kripto di Indonesia menilai regulasi baru pertukaran data transaksi tidak berdampak signifikan pada industri kripto, tetapi lebih mempengaruhi sektor e-money dan perbankan.

(Bisnis.Com) 23/11/25 08:18 46991

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri aset kripto menilai kebijakan baru terkait integrasi sistem identitas digital dan pengawasan transaksi tidak akan memberi dampak signifikan terhadap operasional bursa kripto di Indonesia.

Sebaliknya, sektor e-money dan perbankan dinilai lebih berpotensi terdampak karena belum sepenuhnya terhubung dengan sistem regulator.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pertukaran data kripto dan dompet digital secara otomatis mulai 2026 untuk meningkatkan pengawasan pajak dan aksesi keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Founder dan CEO Triv Gabriel Rey mengatakan bursa kripto saat ini telah terintegrasi secara real time dengan Ditjen pajak sehingga seluruh aktivitas transaksi sudah dapat dipantau secara langsung oleh regulator.

"Untuk kebijakan baru saya rasa tidak ada masalah untuk industri kripto, karena kami sudah terintegrasi dengan data Ditjen pajak. Dampaknya justru lebih besar bagi e-money dan perbankan yang belum terkoneksi,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).

Terkait dengan rencana penerapan Central Bank Digital Currency (CBDC), pelaku kripto menilai instrumen tersebut justru akan memperkuat kemampuan pemerintah dalam memonitor aliran dana secara lebih ketat.

“Pelanggaran pajak lewat CBDC sangat tidak mungkin karena sifatnya centralized blockchain. Dana bisa dipantau dan dibekukan kapan saja,” jelasnya.

Menurutnya, regulator juga telah memiliki perangkat analisis blockchain yang mumpuni sehingga risiko penyalahgunaan akan semakin kecil ketika CBDC diimplementasikan.

Meski kebijakan baru dinilai tidak mengganggu industri, para pelaku usaha kembali menyuarakan permintaan lama terkait penyesuaian tarif pajak transaksi kripto. Saat ini, pajak yang dikenakan sebesar 0,21%, angka yang dinilai masih kurang kompetitif.

"Idealnya 0,11 % agar kita bisa bersaing dengan exchange global dan mencegah dana investor lari ke luar negeri,” katanya.

Dia menekankan bahwa biaya transaksi merupakan faktor penentu bagi investor dalam memilih platform perdagangan, sehingga penurunan tarif pajak dianggap krusial untuk menjaga daya saing industri kripto domestik.

Senada Resna Raniadi, COO Upbit Indonesia menilai langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas transparansi dan integritas ekosistem keuangan nasional.

“Upbit Indonesia menyambut baik rencana pemerintah untuk memperkuat pertukaran data keuangan. Ini adalah bagian dari upaya memperluas transparansi dan integritas ekosistem keuangan nasional,” ujarnya.

Dampak terhadap Bisnis

Terkait dampaknya terhadap bisnis, Upbit Indonesia melihat inisiatif pemerintah sebagai peluang jangka panjang, bukan hambatan. Resna menegaskan bahwa regulasi yang lebih ketat justru akan menyaring praktik tidak bertanggung jawab dan mendorong standar operasional yang lebih tinggi di pasar.

“Kami sudah memiliki infrastruktur kepatuhan dan keamanan yang cukup baik, sehingga regulasi baru justru memperkuat posisi kami dan meningkatkan trust pengguna. Bagi pemain yang serius dan compliant, aturan seperti ini adalah akselerator bisnis,” jelasnya.

Meski potensi penyalahgunaan pajak pada instrumen digital, termasuk uang elektronik, CBDC, maupun aset kripto tetap ada, Upbit menilai risiko tersebut dapat ditekan melalui pengawasan ketat.

Resna menekankan bahwa di ekosistem kripto yang berizin, pemantauan transaksi hingga pelaporan teratur sudah menjadi standar operasional.

“Upbit Indonesia menerapkan KYC, pemantauan transaksi, serta standar kepatuhan yang mengacu pada praktik internasional. Dengan kerangka pertukaran data yang lebih terintegrasi, risiko pelanggaran pajak dapat semakin diminimalkan,” katanya.

Upbit Indonesia juga menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan terkait rancangan regulasi tersebut. Perusahaan menekankan pentingnya standar pertukaran data yang komprehensif serta penegakan aturan tanpa kompromi terhadap pelaku tidak patuh.

Menurutnya penyedia layanan ilegal atau tidak berizin harus ditindak secara konsisten agar pelaku industri yang taat aturan tidak dirugikan.

"Upbit siap berkolaborasi dan memberikan masukan agar regulasi ini dapat diterapkan dengan cepat, aman, dan efektif dalam memperkuat penerimaan pajak negara,” ujarnya.

Ini Respons Pelaku Kripto Soal Regulasi Pertukaran Data Transaksi

Fahmi Almuttaqin, tim analis Reku menilai inisiatif positif yang perlu didukung dan diawasi bersama. Menurutnya regulasi yang tidak hanya bisa menekan penyalahgunaan, tetapi juga melindungi konsumen secara lebih luas termasuk melindungi privasi, akan menjadi aset penting bagi pertumbuhan ke depan.

"Ini akan menjadi sesuatu yang perlu kita perhatikan ke depan," ujarnya.

Sejauh ini, dia mencermati bahwa peraturan perpajakan kripto saat ini sudah baik, disusun dengan mempertimbangkan eksekusi operasional di lapangan yang sesuai dengan lanskap unik pasar kripto.

Risiko pelanggaran dapat dikatakan relatif minim, terlebih dengan fitur transparansi tingkat tinggi yang dimiliki teknologi blockchain.

#kripto-regulasi #pertukaran-data-kripto #bursa-kripto-indonesia #integrasi-sistem-identitas #pengawasan-transaksi-kripto #dampak-regulasi-kripto #central-bank-digital-currency #pajak-transaksi-kripto #n-a

https://market.bisnis.com/read/20251123/94/1930920/ini-respons-pelaku-kripto-soal-regulasi-pertukaran-data-transaksi