Bisnis.com, JAKARTA — Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) memandang bahwa bencana hidrometeorologis yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat merupakan akumulasi dari kerusakan hutan di hulu daerah aliran sungai (DAS) dan cuaca ekstrem. Kondisi ini menegaskan perlunya agenda perbaikan kebijakan dan tata kelola lingkungan secara jangka panjang.
Data Global Forest Watch (2001–2024) menunjukkan hilangnya hutan primer basah dalam skala besar di tiga provinsi terdampak. Aceh tercatat kehilangan sekitar 320.000 hektare, Sumatra Barat sekitar 320.000 hektare, dan Sumatra Utara mencapai 390.000 hektare.
"Pemanfaatan dan alih fungsi hutan yang tidak mempertimbangkan daya dukung–daya tampung lingkungan telah memperburuk kerentanan ekosistem," tulis ICEL dalam siaran pers, Senin (8/12/2025).
ICEL menyebutkan nerkurangnya tutupan hutan, khususnya di wilayah hulu, menyebabkan kemampuan tanah menyerap air menurun drastis sehingga hujan lebat langsung berubah menjadi limpasan permukaan yang memicu banjir bandang dan longsor.
Kondisi ekosistem yang sudah rentan kemudian dihadapkan dengan hujan berintensitas ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar di Aceh dan Sumatra Utara serta sedang hingga lebat di sebagian Sumatera Barat. Kemunculan siklon tropis di sekitar khatulistiwa merupakan fenomena yang tidak umum, dan data BMKG menunjukkan meningkatnya frekuensi siklon tropis yang mendekati wilayah Indonesia dalam lima tahun terakhir, menandakan dinamika badai tropis yang semakin dipengaruhi oleh krisis iklim.
Peningkatan suhu bumi akan meningkatkan frekuensi dan intensitas cuaca ekstrem, yang pada akhirnya memperbesar risiko bencana hidrometeorologis. Oleh karena itu, kemampuan mitigasi dan adaptasi Indonesia perlu diperkuat secara signifikan.
“Fenomena banjir dan longsor di Sumatera membutuhkan respons yang komperehensif dari Pemerintah melalui percepatan rehabilitas hutan dan lahan di kawasan kritis, evaluasi menyeluruh terhadap perizinan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan. Moratorium perizinan baru pun menjadi langkah penting untuk menjaga hutan alam yang tersisa.” ujar Difa Shafira, Kepala Divisi Hutan dan Keanekaragaman Hayati ICEL.
Lebih lanjut, peninjauan rencana tata ruang wilayah untuk memastikan kesesuaian dengan daya dukung dan daya tampung serta pengawasan pemanfaatan ruang pun menjadi langkah konkret. Pemerintah perlu melakukan serangkaian langkah korektif perbaikan tata kelola hutan untuk meningkatkan resiliensi terhadap cuaca ekstrem akibat krisis iklim.
Dalam hal ini, ICEL pun mendorong pemerintah untuk mengambil sejumlah langkah. Pertama adalah evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan di sektor kehutanan, perkebunan skala besar pertambangan, serta RTRW sebagai kebijakan korektif dengan mempertimbangkan daya dukung–daya tampung lingkungan dan tingkat kerentanan bencana. Izin yang melanggar atau merusak lingkungan harus dicabut.
Kemudian menerapkan moratorium perizinan baru di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan skala besaryang berpotensi menambah beban ekologis dan meningkatkan risiko bencana. Selanjutnya memperkuat penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan fungsi kawasan hutan dan ekosistem, termasuk penindakan praktik ilegal serta pemulihan DAS dan ekosistem kritis.
Pemerintah juga diminta menyusun kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim berbasis data dan analisis risiko, dengan prioritas perlindungan kelompok paling rentan terhadap dampak banjir, longsor, dan cuaca ekstrem. Terakhir yakni memperbaiki tata kelola kehutanan secara komprehensif, termasuk mendorong pembaruan kebijakan dan peraturan di bidang kehutanan.