Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2026 telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp15,9 miliar terkait pelanggaran manipulasi di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjelaskan bahwa denda tersebut dikenakan OJK kepada enam pihak perorangan. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif tertulis kepada satu pihak perorangan.
"Selain itu OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp62,78 miliar kepada 68 pihak," ujar Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Kasus tersebut terdiri dari satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif pembekuan izin dan tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis yang sudah ditegakkan OJK.
Penegakan hukum di pasar modal tersebut melengkapi serangkaian penindakan yang dikenakan otoritas sepanjang 2025. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan telah menjatuhkan 3.040 sanksi terhadap 453 perusahaan tercatat sepanjang tahun 2025. Sanksi tersebut mencakup keterlambatan penyampaian laporan keuangan, hingga pemenuhan free float.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan BEI secara konsisten memantau pemenuhan kewajiban emiten dan akan mengenakan sanksi sesuai peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, demi memastikan perdagangan efek berlangsung teratur, wajar, dan efisien. “Sepanjang tahun 2025, BEI telah mengenakan sejumlah 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat,” tutur Kautsar, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan data BEI, sanksi terbanyak pada 2025 masih terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan, yakni sebanyak 1.223 sanksi atau naik 2% dibandingkan 2024 yang tercatat 1.203 sanksi. Meski demikian, jumlah perusahaan tercatat yang dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut menurun 20% menjadi 196 emiten dari sebelumnya 246 emiten.
BEI juga menjatuhkan 577 sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan bulanan registrasi efek, turun 10% secara tahunan dari 642 kasus. Penurunan juga terlihat dari jumlah perusahaan yang terkena sanksi, yakni dari 188 emiten pada 2024 menjadi 134 emiten pada 2025 atau turun 29%.
Sementara itu, sanksi atas permintaan penjelasan meningkat 16% menjadi 454 sanksi pada 2025 dari 390 sanksi pada 2024. Jumlah perusahaan yang terkena sanksi meningkat, yakni dari 188 emiten pada 2024 menjadi 214 emiten pada 2025 atau naik 14%.
Adapun pelanggaran terkait kewajiban pemenuhan free float tercatat sebanyak 386 sanksi atau turun 14% dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 449 sanksi. Jumlah perusahaan yang terkena sanksi atas pemenuhan free float juga menyusut 25% menjadi 83 emiten dari sebelumnya 110 emiten.
Sanksi atas kewajiban public expose tahunan juga menurun 11% menjadi 211 sanksi, dari 238 sanksi pada 2024. Jumlah perusahaan yang terkena sanksi turun 3% menjadi 160 emiten dari 165 emiten pada tahun sebelumnya.
Kautsar memastikan ke depan BEI akan terus berupaya untuk meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban, serta berbagai inisiatif lainnya.