Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mendorong emiten meningkatkan porsi saham publik (free float) guna meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar.
Direktur Keuangan dan Strategi BSI Ade Cahyo Nugroho menyampaikan bahwa free float BSI saat ini masih berada pada kisaran 10% dan menjadi perhatian pelaku. Seiring rencana regulator menaikkan batas minimum free float menjadi 15%, BSI menilai kebijakan tersebut dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan free float perseroan.
“Kita menyambut baik upaya dari bursa maupun regulator untuk meminta kepada para emiten untuk bisa meningkatkan free float-nya,” kata Cahyo dalam Konferensi Pers Kinerja Tahun 2025 BSI secara daring, Jumat (6/2/2026).
Cahyo menuturkan, langkah peningkatan free float akan dilakukan secara bertahap dengan tetap berkoordinasi dengan pemegang saham pengendali, termasuk Danantara, serta mempertimbangkan berbagai aspek terkait struktur permodalan.
Peningkatan free float ini juga dinilai sejalan dengan strategi jangka panjang BSI untuk memperkuat struktur ekuitas dan mendukung transformasi perseroan menjadi bank berskala lebih besar, termasuk menuju kelompok bank KBMI 4.
“Tentu kami akan berkonsultasi terus kepada Danantara dalam setiap tahapan termasuk mendiskusikan beberapa hal lain yang terkait dengan equity, termasuk journey BSI menjadi bank yang lebih besar lagi, masuk KBMI 4,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menetapkan kenaikan ambang batas saham beredar di publik alias free float saham 15% mulai Maret 2026. Saat ini, masih terdapat sekitar 25 emiten bank dengan free float di bawah 15%, termasuk di dalamnya BSI (BRIS) yang mencatatkan free float 9,25%.
Dalam catatan Bisnis, Pengganti Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pihaknya sedang merampungkan kebijakan kenaikan batas minimum free float itu.
Emiten lama akan diberi masa transisi, sedangkan emiten baru harus langsung menerapkannya sejak penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO).
“Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global,” ujar Friderica dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026).
OJK membuka berbagai opsi bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut, mulai dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, non-HMETD, employee stock ownership plan (ESOP) dan management stock option plan (MSOP), hingga divestasi oleh pemegang saham pengendali.