Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut masyarakat masih tetap mendatangi pusat perbelanjaan meski daya beli tertekan. Namun, terdapat perubahan pola belanja dengan kecenderungan pembelian barang dengan banderol harga lebih murah di kalangan konsumen.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan masyarakat masih menjadikan pusat perbelanjaan sebagai tempat berkumpul dan beraktivitas. Meski demikian, perilaku konsumsi kini lebih selektif dengan kecenderungan memilih produk berharga lebih rendah.
“Jadi masyarakat masih tetap ke pusat belanja. Jadi tingkat kunjungan kalau berdasarkan data kami itu tetap dalam kondisi stabil lah dapat dikatakan, ya ada turun naik sedikit tetapi saya kira dalam kondisi stabil,” kata Alphonzus dalam acara Peluncuran Program BINA Holiday & Back to School di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
APPBI mencatat tingkat okupansi pusat perbelanjaan masih relatif stabil di kisaran 85%–90% secara nasional, meski belum kembali ke level sebelum pandemi.
Namun, dia menyebut dalam 1–2 tahun terakhir terjadi perubahan tren belanja, di mana konsumen cenderung memilih barang dengan harga satuan atauunit priceyang lebih murah.
Menurutnya, seluruh kategori produk masih tetap dibeli, hanya saja konsumen lebih memilih varian dengan harga yang lebih terjangkau. Kondisi ini turut mendorong meningkatnya permintaan terhadap produk murah, termasuk barang impor ilegal dan pakaian bekas.
“Itulah yang terjadi bahwa barang impor ilegal makin banyak, makin marak, pakaian bekas makin banyak diminati. Jadi sebetulnya semuanya dibeli tetapi harga satuannya produk unit price harga unit price-nya yang murah,” tuturnya.
Di sisi lain, Alphonzus menyebut tingkat kunjungan ke mal tidak mengalami penurunan signifikan. Dia menuturkan masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan berkumpul sehingga pusat perbelanjaan tetap menjadi salah satu destinasi utama.
Dia mengakui tekanan daya beli membuat pertumbuhan omzet tidak sejalan dengan peningkatan jumlah pusat perbelanjaan maupun masuknya merek baru. Terlebih, lanjut dia, kondisi ekonomi global turut menekan industri ritel, termasuk melalui kenaikan biaya operasional.
Kendati demikian, menurutnya, pusat perbelanjaan tidak dapat serta-merta menaikkan harga sewa kepada tenant karena kondisi penjualan yang masih berada dalam faselow season. Dia menjelaskan penyesuaian harga sewa tenant umumnya dilakukan sekali dalam setahun dengan kisaran kenaikan sekitar 5%–10%, tergantung pada faktor inflasi, upah minimum, dan biaya operasional.
“Service chargebiasanya dinaikkan di awal tahun karena ada kenaikan upah minimum, kemudian inflasi di 2025 itu semua menjadi faktor perhitungan untuk kenaikan,” tutupnya.