Bisnis.com, SEMARANG — Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, pemerintah Indonesia memberikan bantuan sosial kepada kelompok rentan lansia yang membutuhkan dukungan.
Di Indonesia, penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) maupun pemerintah daerah dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun program bantuan sosial dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyasar berbagai kelompok usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia (lansia).
Dalam penyalurannya, lansia kerap menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan oleh pemerintah. Ada bantuan berupa uang hingga barang, berikut ini tiga jenis bantuan sosial yang diperuntukkan untuk lansia.
1. Bansos PKH
Dilansir dari laman resmi Pemerintah DKI Jakarta, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM). Sudah hadir sejak tahun 2007 di bawah naungan Kementerian Sosial, bansos PKH bisa membantu keluarga miskin untuk dapat memiliki akses dan pemanfaatan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, dan perlindungan sosial lainnya.
Kriteria Penerima Manfaat PKH
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil: maksimal 2 kali kehamilan
- Anak Usia Dini: usia 0-6 tahun, maksimal dua anak
2. Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI Sederajat: anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Anak SMP/MTs Sederajat: anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Anak SMA/MA Sederajat: anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia 70+: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang Disabilitas Berat: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga
Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
- Ibu hamil: Rp2.400.000
- Anak usia dini: Rp2.400.000
- SD: Rp900.000
- SMP: Rp1.500.000
- SMA: Rp2.000.000
- Disabilitas berat: Rp2.400.000
- Lanjut usia: Rp2.400.000
2. PBI JK
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan program bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Melalui program ini, masyarakat miskin atau tidak mampu diberikan bantuan berupa pembayaran iuran BPJS untuk setiap bulannya.
Untuk manfaatnya, para penerima bantuan akan mendapatkan hak dan layanan kesehatan yang hampir sama dengan peserta BPJS biasa seperti berobat gratis, rawat jalan dan rawat inap, pemeriksaan lab obat-obatan dan lain-lain, dan perlindungan dari risiko biaya pengobatan yang mahal. Berdasarkan penyalurannya, kelompok lansia menjadi salah satu prioritas dari bantuan ini.
Sasaran dan Kriteria Utama Penerima PBI JK:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif terdaftar di Dukcapil.
2. Termasuk fakir miskin atau orang yang tidak mampu (biasanya desil 1-4 di DTKS)
3. Nama yang ingin didaftarkan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
4. Prioritas untuk lansia, penyandang disabilitas, anak yatim, dan keluarga rentan miskin.
3. Bansos Permakanan
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial, bantuan sosial permakanan merupakan bantuan yang diberikan dalam bentuk makanan yang terdiri dari nasi/sejenisnya, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak dua kali dalam sehari dalam satu kali pengantaran.
Adapun tujuan dari bantuan ini adalah untuk penghormatan, perlindungan, dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak. Untuk penyalurannya, bantuan sosial permakanan diperuntukkan bagi para lansia dan penyandang disabilitas tunggal.
Kriteria Penerima Manfaat Bansos Permakanan
1. Miskin atau tidak mampu
2. Berusia 75 tahun atau lebih
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri
5. Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga
6. Diusulkan oleh camat atau kepala distrik sebagai penerima bantuan sosial permakanan. (Fadya Jasmin Malihah)