Admin fee Shopee dan Tokopedia yang naik hingga 20–25 persen dinilai erpotensi mendorong UMKM beralih ke Instagram serta TikTok sebagai alternatif penjualan. [388] url asal
Kenaikan biaya admin (admin fee) di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia dinilai berpotensi mendorong UMKM beralih ke Instagram serta TikTok sebagai alternatif penjualan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai dampak kenaikan biaya administrasi tidak hanya dirasakan pelaku usaha dari sisi margin keuntungan, tetapi juga berimbas pada perilaku konsumen. Menurutnya, ketika biaya yang dikenakan platform semakin tinggi, penjual cenderung membagi atau mengalihkan beban tersebut kepada pembeli melalui kenaikan harga barang.
“Dampak dari tingginya biaya admin bukan hanya ke margin pelaku UMKM yang berjualan di e-commerce saja, tetapi juga ke permintaan konsumen,” ujar Nailul, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas biaya administrasi bersifat ad valorem, yakni berbentuk persentase dari nilai transaksi. Artinya, semakin besar nilai barang yang dijual, semakin besar pula nominal fee yang dipotong platform. Kondisi ini membuat harga produk di marketplace berpotensi lebih mahal dibandingkan kanal lain yang tidak mengenakan biaya serupa.
Dalam situasi tersebut, Huda memprediksi akan terjadi pergeseran transaksi ke social commerce. Kanal seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga TikTok (di luar TikTok Shop) dinilai menjadi alternatif menarik, terutama bagi toko yang sudah memiliki basis pelanggan loyal.
“Apalagi jika tokonya sudah dipercaya oleh konsumen. Mereka bisa pindah ke social commerce yang memang tidak ada biaya admin dan sebagainya,” jelasnya.
Di sisi lain, sorotan terhadap lonjakan fee juga datang dari pemerintah. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan banyak pelaku usaha mengeluhkan biaya platform yang terus meningkat. Jika sebelumnya fee berada di kisaran 2% hingga 10% dan masih dianggap wajar, kini angkanya disebut melonjak hingga 20%–25%.
“Kalau masih di 5–10% itu mungkin masih make sense. Ini sekarang sampai di angka 25%, 20–25%,” kata Maman dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, intervensi langsung pemerintah terhadap besaran fee dinilai tidak mudah. Huda menekankan bahwa penetapan harga pada dasarnya mengikuti mekanisme pasar. Namun, ia mengingatkan struktur industri yang mengarah pada duopoli berpotensi membuat pemain besar lebih leluasa menentukan tarif tinggi. Karena itu, kajian terkait persaingan usaha menjadi penting agar tidak terjadi distorsi pasar.
Di tengah tarik ulur mekanisme pasar dan perlindungan UMKM, ancaman migrasi ke social commerce menjadi sinyal serius bagi marketplace besar. Jika beban biaya dinilai semakin memberatkan, bukan tidak mungkin pelaku UMKM memilih jalur distribusi yang lebih fleksibel dan minim potongan, meski dengan konsekuensi pengelolaan transaksi yang lebih mandiri.
Ekonom usulkan sistem tagging produk impor di e-commerce untuk kontrol impor sebelum biaya admin diterapkan. Ini penting bagi UMKM dan kebijakan perdagangan. [824] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Ekonom menyarankan penerapan sistem tagging atau pengelompokan produk terhadap barang impor yang dijual di platform e-commerce untuk mengendalikan barang impor. Kenaikkan tarif sangat dianjurkan bagi barang-barang yang berasal dari luar negeri.
Sistem tagging merupakan metode pengelompokan dan pelabelan data menggunakan tag atau label tertentu untuk memudahkan pengelolaan, pencarian, dan pengkategorian informasi.
Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan usulan tersebut telah disampaikan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).
Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi Permendag 31/2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk wacana pengaturan biaya administrasi (admin fee) di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.
“Tagging barang ini berfungsi untuk melakukan pendataan terkait dengan barang impor, barang lokal, ataupun barang merek lokal namun produksi dalam negeri,” kata Huda kepada Bisnis pada Jumat (23/1/2025).
Menurutnya, tanpa sistem tagging yang jelas, pemerintah akan kesulitan merumuskan kebijakan pengendalian barang impor di e-commerce. Dengan tagging, Indonesia sebenarnya dapat menerapkan kebijakan diskriminasi terhadap produk impor, termasuk pembatasan tertentu.
Huda menilai platform atau toko daring seharusnya menyediakan minimal 50% etalase untuk produk lokal.
“Itu bisa dilakukan asalkan kita punya tagging,” katanya.
Dia menambahkan, pengaturan biaya administrasi juga harus diarahkan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Pasalnya, biaya administrasi berlaku untuk seluruh barang yang dijual, baik lokal maupun impor.
“Yang terjadi justru penurunan pendapatan platform, tidak bisa memberikan program UMKM Lokal, harga barang impor justru turun dan permintaan naik,” katanya.
Ilustrasi UMKM dalam sebuah pameran
Oleh karena itu, menurut Huda, langkah yang perlu dilakukan lebih dahulu adalah penerapan tagging barang impor dan lokal. Dia menyebut pihaknya sejak lama mengampanyekan pentingnya kebijakan tersebut, namun hingga kini belum tercantum dalam regulasi mana pun.
“Padahal alibaba.com saja ada lho place origin, di kita kok enggak ada,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pihaknya mencermati rencana pemerintah merevisi Permendag 31/2023 sebagai bagian dari evaluasi kebijakan PMSE.
“Pada prinsipnya, idEA menghormati kewenangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan ekosistem digital yang dinamis,” kata Budi kepada Bisnis pada Jumat (23/1/2026).
Namun demikian, Budi menekankan agar proses revisi dilakukan secara hati-hati, berbasis data, serta melalui dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, hal tersebut penting mengingat ekosistem e-commerce memiliki struktur biaya dan model bisnis yang saling terhubung. Perubahan pada satu aspek berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap aspek lainnya.
Terkait wacana pengaturan biaya administrasi, Budi menyebut admin fee merupakan bagian dari pembiayaan operasional platform.
Dia menjelaskan biaya tersebut digunakan untuk pengembangan teknologi, keamanan transaksi, layanan pelanggan, serta berbagai program dukungan bagi penjual dan konsumen, termasuk promosi dan program bebas ongkir.
Berdasarkan temuan Harbolnas 2025, diskon dan bebas ongkir masih menjadi alasan utama konsumen berbelanja di platform e-commerce.
“Karena itu, keberlanjutan program-program tersebut perlu menjadi pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan, agar tidak mengurangi daya tarik belanja online yang selama ini turut mendorong penjualan produk UMKM lokal,” kata Budi.
Ilustrasi e-commece
Ke depan, idEA berharap revisi Permendag 31/2023 dilakukan melalui kajian dampak yang menyeluruh dan dialog berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, Budi meyakini kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga keseimbangan antara penguatan UMKM, keberlanjutan layanan dan model bisnis platform, serta kepentingan konsumen dalam ekosistem e-commerce nasional.
Sebelumnya, Kemendag menyatakan tengah merevisi Permendag 31/2023 yang mengatur perdagangan elektronik, termasuk wacana pengaturan biaya administrasi di platform e-commerce. Permendag 31/2023 mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pengaturan e-commerce menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Revisi beleid tersebut bertujuan meningkatkan daya saing produk UMKM Indonesia di pasar digital.
“Kami memang sedang melakukan kajian dan sedang merevisi terkait dengan Permendag 31. Tujuannya apa? Tujuannya adalah agar barang-barang yang dihasilkan oleh UMKM di Indonesia itu bisa memiliki daya saing di e-commerce,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Iqbal, meski larangan impor barang dengan nilai di bawah US$100 cukup efektif, praktik deviasi masih terjadi di lapangan. Karena itu, aturan tersebut perlu ditata ulang agar implementasinya lebih sesuai dengan tujuan awal.
“Ada beberapa norma yang akan kami atur, yang tujuan utamanya adalah bagaimana barang-barang yang diproduksi oleh UMKM di Indonesia itu bisa berdaya saing yang baik di e-commerce kita,” ujarnya.
Dengan revisi Permendag 31/2023, Kemendag juga membuka peluang pengaturan biaya administrasi di platform e-commerce agar produk UMKM dapat bersaing dengan barang impor.
“Misalnya, kosmetik Indonesia itu harganya tuh bisa lebih bagus dengan kosmetik yang non-Indonesia, di e-commerce. Atau sepatu, celana, atau jilbab,” terangnya.
Iqbal menambahkan pembahasan revisi aturan telah dimulai sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin.
“Ya namanya target tuh ASAP. Tapi kalau ada target dari pemerintah kan 1 tahun anggaran kan. Tetapi kan kita nggak mau ini satu tahun baru selesai. Kalau bisa lebih cepat,” tuturnya.