Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan TikTok telah melakukan takedown terhadap hampir 1 juta akun anak di bawah usia 16 tahun per hari ini.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam aturan turunannya, pemerintah meminta platform digital berisiko tinggi untuk membatasi akses bagi anak berusia di bawah 16 tahun sejak 28 Maret 2026.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, terdapat delapan platform yang dikategorikan berisiko tinggi dan wajib menerapkan ketentuan ini, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hingga saat ini baru TikTok yang melaporkan telah melakukan takedown akun anak di bawah umur. Per 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sebanyak 780.000 akun anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Meutya mengatakan capaian ini menjadi langkah awal yang positif bagi Indonesia, orang tua, dan anak-anak di Indonesia.
“Kami sekali lagi apresiasi Tiktok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di takedown. Kami belum punya data yang hari ini, karena ini adalah data 10 April, tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukan takedown, berarti sudah hampir 1 juta per hari ini,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi pada Selasa (14/4/2026).
Meutya pun meminta platform lain untuk segera menyampaikan jumlah akun yang telah ditangani atau takedown.
Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan TikTok telah menunjukkan berbagai bentuk kepatuhan. Pertama, dengan menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait pelaksanaan ketentuan dalam PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Kedua, TikTok telah mempublikasikan batas usia minimum pengguna, yakni 16 tahun, melalui halaman pusat bantuan (help center). TikTok juga berkomitmen untuk memperbarui secara bertahap laporan hasil pelaksanaan kebijakan tersebut.
Meutya mencatat, dari delapan platform yang diawasi, Komdigi telah menerima komitmen kepatuhan dari X, Bigo Live, serta seluruh grup Meta, yaitu Instagram, Facebook, Threads, dan juga TikTok.
Sementara itu, Komdigi menyebut dua platform yang belum mematuhi, yakni Roblox dan YouTube. Meskipun Roblox telah memperkenalkan dua jenis akun berbasis usia untuk pengguna anak hingga remaja, yaitu Roblox Kids dan Roblox Select, pemerintah menyatakan belum menerima proposal resmi dari Roblox yang menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut.