Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2026 mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Regulasi yang diteken pada 9 Februari 2026 ini menempatkan penguatan sains dan teknologi, termasuk pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, sebagai salah satu prioritas utama pemerintah.
Perubahan tersebut secara spesifik menyasar penguatan peran Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi (Ditjen Saintek). Dalam beleid terbaru, pemerintah memperjelas mandat lembaga ini, mulai dari perumusan hingga pelaksanaan kebijakan di sektor sains dan teknologi.
Dalam ketentuan yang diperbarui, disebutkan bahwa Ditjen Saintek memiliki tanggung jawab utama dalam menyusun arah kebijakan nasional di bidang sains dan teknologi sekaligus memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penugasan langsung terkait pembangunan institusi pendidikan unggulan. Dalam aturan tersebut ditegaskan mengenai pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.
Penugasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia unggul sejak jenjang pendidikan menengah, khususnya di bidang sains dan teknologi.
Selain pembangunan fisik, Ditjen Saintek juga diberi mandat untuk mengembangkan kualitas tenaga pendidik. Fokusnya adalah penguatan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM) yang akan menjadi tulang punggung pembelajaran di SMA Unggul Garuda.
Tak hanya itu, aspek pengawasan dan evaluasi juga menjadi bagian penting dari tugas lembaga ini.
"Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains, teknologi, dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda,” demikian dalam beleid disebutkan.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa seluruh program berjalan terukur dan akuntabel.
Perpres ini juga menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam mendorong transformasi pendidikan berbasis sains dan teknologi di Indonesia.
Proses pengundangan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dengan pengesahan administratif oleh pejabat di Kementerian Sekretariat Negara.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” demikian penutup regulasi ini langsung berlaku sejak diundangkan.
Melalui perubahan ini, pemerintah mempertegas arah kebijakan pendidikan tinggi dan sains nasional, dengan menempatkan pengembangan talenta unggul sebagai kunci menghadapi persaingan global di era teknologi.