JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menerbitkan sejumlah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memicu kekhawatiran di kalangan petani tembakau.
Petani tembakau menilai kebijakan yang mengatur pengetatan kemasan rokok, larangan bahan tambahan, hingga pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi mengganggu keberlangsungan industri tembakau nasional dan mengancam mata pencarian petani.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso M Yasid mengungkapkan, dorongan regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar memicu kegelisahan besar di kalangan petani yang sedang memulai masa tanam.
"Padahal, para petani Bondowoso bersiap menabur benih varietas unggul lokal, seperti Kasturi dan Maesan pada musim tanam tahun ini." kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, varietas lokal seperti Maesan I dan Maesan II memiliki karakteristik kadar nikotin alami berkisar antara 4 hingga 6 mg.
Sedangkan aturan baru menargetkan kadar nikotin 1 mg dan tar 10 mg.
Kemunculan wacana aturan baru yang memperketat batasan nikotin dan tar, ditambah dengan wacana kemasan rokok polos, larangan bahan tambahan, dan lainnya, dinilai mengancam eksistensi produk tembakau asli Bondowoso.
"Kami sangat khawatir karena di tengah semangat menanam, ada rancangan-rancangan peraturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang mengancam keberadaan bibit unggul tembakau Bondowoso,” imbuh Yasid.
Pembatasan nikotin dan tar secara sepihak dikhawatirkan menghentikan rantai penyerapan hasil panen oleh pihak pabrikan rokok.
Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada penurunan pendapatan daerah. "Jadi, rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini berpotensi membuat tembakau yang kami tanam dan yang selanjutnya akan dipanen tidak terserap oleh pabrik. Akhirnya akan langsung berdampak pada kesejahteraan petani dan mematikan ekonomi Bondowoso," ucap dia.
Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi para petani tembakau.
Rancangan regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar dinilai memiliki dampak luas berkaitan dengan dinamika ekonomi politik global.
Wacana aturan tersebut secara langsung menekan keberlangsungan sektor tembakau lokal yang menjadi mata pencaharian ribuan keluarga di Bondowoso.
Dampak ekonomi yang dirasakan pun jumlahnya dapat jauh lebih besar. "Tembakau itu urat nadi. Ada 5.000 petani di Bondowoso yang hidup dari tembakau. Namun, sesungguhnya tembakau menghidupi lebih dari 5.000 orang petani, bahkan bisa 4-6 kali lipat lagi jumlah yang ada kalau kita menghitung masyarakat lain yang turut terlibat," urai dia.
Dia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi di daerah sentra tembakau atas kebijakan yang diambil di tingkat pemerintah pusat.
Menurut dia, regulasi yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat harus tetap melindungi kepentingan daerah dan memberikan solusi sebelum aturan diberlakukan.
Penguatan sektor hilir dan perlindungan terhadap hak-hak petani menjadi fokus utama Pemda Bondowoso saat ini.
“Pemerintah daerah memandang petani dan buruh tani merupakan kelas produsen utama dalam sistem ekonomi pertanian yang harus dilindungi,” tutur Abdul.
Pihaknya juga akan memfokuskan kebijakan pada penguatan akses pasar tembakau lokal, perlindungan budaya pertanian daerah, serta stabilisasi harga jual di tingkat petani.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga akan dioptimalkan tepat sasaran dalam menunjang kesejahteraan petani dan buruh tani.
Melalui langkah-langkah tersebut, dia berharap beban akibat perubahan kebijakan regulasi nasional dapat dihindarkan dari para pekerja di sektor pertanian tembakau lokal.
"Prinsipnya, beban perubahan kebijakan tidak boleh ditanggung oleh kelas pekerja pertanian," sebut dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang