Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) menjelang lebaran 2026. Kebijakan tersebut diumumkan setelah alokasi belanja pegawai dalam APBN dipastikan siap disalurkan kepada jutaan ASN aktif maupun pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembayaran THR telah dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan akan terus berlangsung hingga menjelang hari raya. Ia juga memastikan seluruh komponen penghasilan dibayarkan penuh sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
"Komponen yang dibayarkan 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Airlangga dalam konferensi pers mengenai THR 2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Adapun besaran THR PNS 2026 berbeda-beda untuk setiap pegawai. Nominal yang diterima ditentukan oleh golongan dan masa kerja, jabatan yang diemban, serta apakah ASN tersebut bekerja di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Perbedaan komponen gaji dan tunjangan di tiap instansi membuat total THR yang diterima tidak sama.
Daftar Gaji PNS 2026 Semua Golongan
Secara regulatif, struktur gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya terkait gaji ASN. Aturan ini menjadi dasar hukum resmi penetapan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Struktur gaji pokok inilah yang menjadi basis perhitungan THR karena komponen yang dibayarkan mengacu pada penghasilan aktif yang diterima PNS setiap bulan. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Perbedaan Gaji PNS di Pusat dan Daerah
Meski struktur gaji pokok berlaku secara nasional, total penghasilan PNS dapat berbeda antara pusat dan daerah akibat variasi komponen tambahan.
Pada instansi pusat, tambahan terbesar berasal dari tunjangan kinerja (tukin) yang diatur melalui peraturan presiden masing-masing kementerian/lembaga.
Sementara itu, di daerah dikenal skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemberian TPP mengacu pada ketentuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri yang mensyaratkan penyesuaian dengan:
- Kemampuan fiskal daerah
- Kebijakan kepala daerah
- Evaluasi kinerja
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pemberian TPP harus mempertimbangkan kapasitas anggaran agar tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Akibatnya, total penghasilan PNS daerah dapat berbeda signifikan antarprovinsi meskipun berada pada golongan yang sama.
Tunjangan Kinerja PNS 2026
Salah satu komponen yang paling memengaruhi total penghasilan adalah tunjangan kinerja. Mekanisme penghitungan tukin merujuk pada pedoman yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.
Dalam regulasi tersebut, formula penghitungan adalah:
Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan × Indeks Besaran Rupiah
Nilai jabatan diperoleh dari evaluasi menggunakan sistem Factor Evaluation System (FES), yang mengukur kompleksitas tugas, tanggung jawab, serta risiko jabatan. Indeks besaran rupiah ditetapkan oleh pejabat berwenang di masing-masing instansi.
Besaran tukin berbeda antar kementerian dan lembaga, tergantung pada:
- Kelas jabatan
- Hasil evaluasi reformasi birokrasi
- Capaian kinerja organisasi
Total Penghasilan PNS
Untuk memahami total penghasilan PNS per bulan, berikut komponen yang dihitung:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja/TPP
Simulasi Perhitungan
Sebagai ilustrasi, PNS Golongan IIIa dengan masa kerja awal di instansi pusat menerima:
- Gaji pokok: Rp 2.785.700
- Tunjangan keluarga dan pangan: sekitar Rp 400.000–Rp 600.000
- Tunjangan jabatan: sesuai kelas jabatan
- Tunjangan kinerja: tergantung instansi dan kelas jabatan
Jika instansi memiliki tukin kelas menengah sebesar Rp 5 juta, maka total penghasilan bulanan dapat berada pada kisaran Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.
Simulasi tersebut bersifat ilustratif dan dapat berbeda pada tiap kementerian maupun pemerintah daerah. Di daerah dengan TPP lebih rendah, total penghasilan bisa lebih kecil meskipun golongan dan masa kerja sama.