Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terungkapnya kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal WNA di Indonesia berawal dari pengembangan penyidikan RPTKA tahun 2025 di Kemnaker dan analisis laporan keuangan dari PPATK.
Perkara ini terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2022-2026. Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan dalam hasil laporan PPATK terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas ditemukan transaksi yang mencurigakan.
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," jelas Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Pasalnya, dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan.
Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Setyo menjelaskan, setelah melakukan pendalaman dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (2/6/2206) dan Rabu (3/6/2026), terungkap bahwa uang dikumpulkan diduga berasal dari hasil pemerasan.
Wakil Menteri Imipas nonaktif Silmy Karim yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Dalam proses permohonan izin tinggal, setiap dokumen yang diajukan diduga dikenakan biaya tidak resmi pada setiap tahapan pemrosesannya, yang diistilahkan sebagai 'setiap klik ada harganya'. Uang hasil pemerasan dikumpulkan dalam rekening tertentu untuk kemudian disebarkan.
Selama periode 2022-2026, kata Setyo, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ucapnya.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka dan telah ditahan selama 20 hari, yakni:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan
atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.