TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan memblokir rekening yang tak aktif atau dormant. Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia Aviliani mengingatkan agar pemblokiran rekening dilakukan dengan berhati-hati.
Aviliani menjelaskan bahwa selama ini bank sudah mengatur soal rekening dormant, karena memang ada akun pasif yang sengaja digunakan hanya untuk meletakkan dana investasi dalam kurun waktu tertentu. “Nah itu kan artinya (tergolong) dormant, tapi sebenarnya memang ada policy dormant-nya. Sebaiknya harus hati-hati juga,” kata dia di di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Masyarakat yang rekeningnya dibekukan karena tak aktif transaksi memang bisa mengajukan izin pembukaan kembali. Namun proses ini bisa berdampak pada kenyamanan pemilik rekening. “Jadi jangan sampai menimbulkan turunnya kepercayaan nasabah kepada perbankan,” ucapnya lagi.
Komisaris Utama Allo Bank itu menilai tugas PPATK memang menindak transaksi yang mencurigakan di rekening masyarakat, seperti transaksi judi online (judol). Namun jika tak mencurigakan, pembekuan sebaiknya tugas perbankan.
Menurut Aviliani, aturan rekening dormant yang lama tak digunakan misal bertahun-tahun bisa dibekukan, tapi biasanya bank akan menyurati pemilik terlebih dahulu. Berdasarkan aturan, dana akun bank pasif yang dibekukan juga tak bisa dialihkan selama masih ada pemiliknya.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan lembaganya telah melakukan kajian sebelum menetapkan kebijakan ini. “PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan,” ucapnya.
Rekening-rekening pasif itu, kata Natsir, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta tindak pidana lainnya.
Pada 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Natsir memastikan dana nasabah yang dibekukan akan tetap utuh 100 persen.
Tujuan utama pemblokiran rekening, kata dia, adalah mendorong bank dan pemilik untuk melakukan verifikasi ulang. Serta memastikan rekening serta hak dan kepentingan nasabah terlindungi dan tak disalahgunakan untuk berbagai perbuatan yang melanggar hukum.