Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana teror terhadap Andrie Yunus mengungkapkan fakta berupa alasan empat terdakwa melakukan penyiraman air keras ke aktivis KontraS itu.
Para terdakwa kesal dengan Andrie Yunus karena melakukan protes Revisi Undang-Undang Militer di Hotel Fairmont. Mereka menganggap tindakan Andrie Yunus telah melecehkan TNI.
"Dengan kejadian tersebut para Terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," kata Oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Oditur menjelaskan, Andrie bersama KontraS pernah menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi dan menuduh Andrie telah melakukan intimidasi kepada TNI karena TNI dianggap menjadi dalang teror di Kantor KontraS, serta aktor kerusuhan akhir bulan Agustus 2025.
Kemudian, Andrie vokal melancarkan narasi anti militerisme sehingga semua hal tersebut membuat para terdakwa kesal.
Adapun keempat terdakwa, yaitu Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Kekesalan itu membuat Terdakwa I ingin memukul Andrie untuk memberikan efek jera. Namun, Terdakwa II yang kala itu bersama dengan Terdakwa I dan III mengatakan tidak perlu memukul, tetapi disiram menggunakan cairan pembersih karat
"Terdakwa-1 berkata ingin memukul Sdr. Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Terdakwa-2 berkata 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat', Terdakwa-1 berkata 'saya saja yang menyiram', mendengar ide Terdakwa-2 tersebut Terdakwa-3 setuju dan berkata, 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," jelas Oditur.
Terdakwa I kemudian mencari informasi kegiatan Andrie Yunus melalui google. Setelah menghimpun informasi, pada 12 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, para terdakwa melancarkan aksinya.
Sebelum itu, Terdakwa II berhenti di parkiran mobil Ambulance Dekes Bais TNI untuk mengambil accu bekas dan pembersih karat.
"Bahwa sesampainya di bengkel Terdakwa II mengambil accu bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci, kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Terdakwa II bawa dari kamar, selanjutnya Terdakwa II membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam," ungkap Oditur.
Dalam sidang, mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.